Sebab-sebab hak waris
:
Ada 3 hal yang menjadi
sebab munculnya hak waris menurut yang disepakati oleh para Ulama’, yaitu :
1. Hubungan
Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga :
a. Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang
artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan
seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
b. Furuu’, yaitu jamak dari far’,
ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya (
yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di
dalamnya
c. Hawaasyi, yaitu setiap yang
punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap
furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak
mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah
2. Hubungan
Pernikahan, yaitu hubungan pernikahan yang sah, meskipun belum terjadi
hubungan suami istri
3. Hubungan
Walaa, yaitu kepemilikan hak waris yang penyebabnya adalah karena seseorang
telah memerdekakan budaknya
Hal-hal yang menghalangi
hak waris :
Hal yang bisa menghalangi
seseorang mendapatkan haknya sebagai pewaris adalah sebagai berikut:
1. Budak,
Seseorang yang berstatus sebagai budak, tidak mempunyai hak untuk mewarisi
sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya, sebab segala sesuatu yang
dimiliki seorang budak secara langsung menjadi milik tuannya
2. Pembunuhan,
seorang yang membunuh fihak yang akan mewariskan, tidak berhak mendapatkan
warisan, Rasulullah saw bersabda :
ليس للقاتل من
الميراث شيء
Artinya : “ Tidak
ada hak waris sedikitpun bagi si pembunuh “ ( HR. Nasai dan Daru
Quthni )
3. Perbedaan
Agama, Seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh non
Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لا يرث المسلم
الكافر و لا يرث الكافر المسلم
Artinya : “ Orang
Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim “ (
HR. Jama’ah kecuali Nasai )
Rukun dan Syarat sahnya
pewarisan :
Rukun waris :
1.
Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia atau yang diangap telah meninggal
dunia
2.
Ahli waris, yaitu yang berhak untuk menerima harta peninggalan mayit
3.
Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan
mayit
Syarat-syarat pewarisan :
1.
Meninggalnya seseorang, baik secara hakiki maupun secara hukum
2.
Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia
3.
Tidak adanya halangan yang menghalangi pewarisan
Penggolongan Ahli Waris :
A. Ahli
waris dari golongan laki-laki :
Orang yang berhak
mendapatkan warisan dari kaum laki-laki ada lima belas :
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki ) dan seterusnya kebawah
3.
Bapak
4.
Kakek ( dari fihak bapak ) dan seterusnya ke atas ( dari fihak laki-laki
saja )
5.
Saudara kandung laki-laki
6.
Saudara laki-laki seayah
7.
Saudara laki-laki seibu
8.
Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah
9.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Paman ( saudara
kandung bapak )
11. Paman ( saudara
bapak seayah )
12. Anak
laki-laki dari paman ( saudara kandung ayah )
13. Anak laki-laki
paman ( saudara bapak seayah )
14. Suami
15. Laki-laki
pemerdeka budak
B.
Ahli waris dari golongan wanita :
Adapun ahli waris dari kaum
wanita ada sepuluh :
1.
Anak perempuan
2.
Ibu
3.
Anak perempuan ( dari keturunan anak laki-laki )
4.
Nenek ( ibu dari ibu )
5.
Nenek ( ibu dari bapak )
6.
Saudara kandung perempuan
7.
Saudara perempuan seayah
8.
Saudara perempuan seibu
9.
Istri
10. Perempuan
pemerdeka budak
Pembagian
warisan menurut Al-Qur’an :
Jumlah bagian yang telah
ditentukan Al-Qur’an ada enam macam :
1.
Separuh ( ½ )
2.
Seperempat ( ¼ )
3.
Seperdelapan ( 1/8 )
4.
Dua pertiga ( 2/3 )
5.
Sepertiga ( 1/3 )
6.
Seperenam ( 1/6 )
Baca :
- Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan ) [ 1 ]
- Pengertian Ilmu Faroid (Ilmu Pembagian Warisan ) [ 3 ] {HABIS}
Komentar:
0 comments: