Articles by "Fikih Warisan"
Showing posts with label Fikih Warisan. Show all posts
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan warisan tersebut dalam Al-Qur’an, terbagi menjadi dua kelompok ;  
1.  Ash-haabul Furuudh   
2.  ‘Ashabah.

I.  Ash-haabul Furuudh :

    Yaitu mereka yang berada di urutan pertama dalam pembagian harta warisan, yang   bagiannya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’, dengan rincian ebagai berikut  :
     1.  Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan ½   dari harta warisa:
a. Suami, dengan syarat apabila yang meninggal ( istri ) tidak mempunyai         keturunan, Allah befirman :
Artinya  : ” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.  ” ( QS. 4 : 12 )

b.      Anak perempuan kandung, dengan syarat :
                1.      Apabila yang meninggal tidak mempunai anak laki-laki
2.      Apabila anak perempuan tersebut anak tunggal
Allah berfirman :
Artinya :  ”Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. ”  ( QS. 4 : 11 )

c.      Cucu perempuan ( dari anak laki-laki ), dengan syarat :
1.      Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2.      Apabila hanya seorang
3.      Apabila yang meninggal tidak mempunyai keturunan
Dalilnya sama denga yang sebelumnya

d.       Saudara kandung perempuan, dengan syarat  :
1.        Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki
2.        Ia hanya seorang diri
3.        Yang meinggal  tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai keturunan

                Dalilnya firman Allah :
Artinya : ” Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. ” ( QS. 4 : 176 )

e.      Saudara perempuan seayah, dengan syarat  :
1.    Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2.    Apabila hanya seorang diri
3.    Yang meningal tidak mempunyai saudara kandung perempuan
4.      Yang meninggal tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai anak
                  Dalilnya dalam QS.  4 : 176 da Ijma’

      2.    Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat ¼  :
a.       Suami, dengan ketentuan apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, baik anak atau cucu tersebut dari keturunannya atau dari keturunan suami yang lain, berdasarkan firman Allah :

Artinya : ” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya ”  ( QS. 4 : 12 )

b.      Istri, dengan ketentuan apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri suaminya selain dirinya, berdasarkan firman Allah :

  ”       Artinya : Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan  jika kamu tidak mempunyai anakQS. 4 : 12)
   
     3.    Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 1/8  ;
Yang berhak memperoleh bagian 1/8 dari ash-haabul furuudh hanyalah istri,           dengan ketentuan apabila suami mempunyai anak atau cucu baik yang lahir dari rahimnya atau dari rahim istrinya yang lain, berdasarkan firman Allah :

Artinya :  ” Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan  ” ( QS. 4 : 12 ).

     4.    Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 2/3 :

a.       Dua anak perempuan kandung atau lebih, dengan syarat tidak mempunyai saudara laki-laki
b.      Dua orang cucu perempuan keturunan anak lai-laki atau lebih, dengan syarat :
1.      Yang meninggal tidak mempunyai anak kandung
2.      Yang meninggal tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan
3.      Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

c.       Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih, dengan syarat :
1.      Yang meninggal tidak mempunyai anak dan ayah atau kakek
2.      Dua saudara kandung perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3.      Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki

d.      Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, dengan syarat :
1.      Yang meninggal tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2.      Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah
3.      Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki atau saudara kandung

     5.    Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/3 :
a.       Ibu, dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2.  Yang meninggal tidak mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung atau seayah atau seibu  ( Q. 4 : 11 )
b.      Dua saudara/i seibu, dengan syarat :
1.  Yang meninggal tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2.  Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih (QS. 4 :12)

    6.    Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/6  :

a. Ayah, dengan syarat fihak yang meninggal mempunyai anak(QS.4:11 )

b.      Kakek ( Bapak dari ayah ), dengan ketentuan apabila yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki dari keturunan anak dengan syarat ayah mayit sudah tidak ada

c.       Ibu, dengan syarat :
1.       Yang meninggal mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2.       Yang meninggal mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung, seayah atau seibu ( QS. 4 : 11 )

d.      Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih, dengan syarat apabila yang meninggal mempunyai satu anak perempuan

e.       Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih, dengan syarat apabila yang meninggal mempunyai seorang saudara kandung perempuan

f.       Saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu ( maing-masing akan mendapatkan 1/6 ), dengan syarat  :
1.      Yang meninggal tidak mempunyai pokok ( kakek ) dan cabang ( anak )
2.      Saudara laki-aki atau perempuan seibu tersebut sendirian

g.      Nenek asli ( dari jalur ayah atau ibu/ baik satu atau lebih ), dengan syarat apabila yang meninggal tidak mempunyai ibu


II.  ‘Ashabah  :

      Golongan kedua yang mendapatkan hak warisan yaitu ‘ashabah.

      Berbeda dengan ash-haabul furuudh yang menerima warisan dengan jatah yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, As-sunnah atau Ijma’, ‘ashabah menerima bagian yang tersisa, setelah masing-masing dari ash-haabul furuudh menerima bagiannya

Diantara dalil yang menyatakan bahwa ‘ashabah berhak mendapatkan waris ialah firman Allah dalam surat 4 : 176

Artinya : ”Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387].

Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.”(QS.4:176 )

 Baca :  


Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.


Sebab-sebab  hak waris :

Ada 3 hal yang menjadi sebab munculnya hak waris menurut yang disepakati oleh para Ulama’, yaitu :

1.      Hubungan Nasab, bentuk hubungan ini ada tiga  :
     a.       Ushuul, yaitu jamak dari ashl yang artinya Bapak dan Ibu, berikut yang diatas mereka, yaitu Kakek, Buyut dan seterusnya ( dari jalur laki-laki ), kakek dari ibu tidak termasuk di dalamnya
     b.       Furuu’, yaitu jamak dari far’, ialah Putra dan Putri dan yang dibawah mereka, seperti Cucu dan seterusnya ( yang dari jalur laki-laki ). Putra dari anak perempuan tidak termasuk di dalamnya
     c.       Hawaasyi, yaitu setiap yang punya hubungan nasab peranakan dari mayit, dari fihak bapaknya, atau setiap furuu’ dari ushuul mayit. Mereka termasuk saudara dan saudari mayit, anak-anak mereka, paman, bibi dan anak-anak mereka. serta setiap nasab kebawah

2.      Hubungan Pernikahan, yaitu hubungan pernikahan yang sah, meskipun belum terjadi hubungan suami istri

3.      Hubungan Walaa, yaitu kepemilikan hak waris yang penyebabnya adalah karena seseorang telah memerdekakan budaknya

Hal-hal yang menghalangi hak waris  :

Hal yang bisa menghalangi seseorang mendapatkan haknya sebagai pewaris adalah sebagai berikut:

1.       Budak, Seseorang yang berstatus sebagai budak, tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya, sebab segala sesuatu yang dimiliki seorang budak secara langsung menjadi milik tuannya

2.       Pembunuhan, seorang yang membunuh fihak yang akan mewariskan, tidak berhak mendapatkan warisan, Rasulullah saw bersabda :

ليس  للقاتل  من  الميراث  شيء



Artinya : “ Tidak ada hak waris sedikitpun bagi si pembunuh “ ( HR. Nasai dan Daru Quthni )

3.       Perbedaan Agama, Seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh non Muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

لا  يرث  المسلم  الكافر  و لا يرث  الكافر  المسلم

Artinya : “ Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim “ ( HR. Jama’ah kecuali Nasai )

Rukun dan Syarat sahnya pewarisan :

Rukun waris  :

1.      Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia atau yang diangap telah meninggal dunia

2.      Ahli waris, yaitu yang berhak untuk menerima harta peninggalan mayit

3.      Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan mayit

Syarat-syarat pewarisan :

1.      Meninggalnya seseorang, baik secara hakiki maupun secara hukum

2.      Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia

3.      Tidak adanya halangan yang menghalangi pewarisan

Penggolongan Ahli Waris :

A.    Ahli waris dari golongan laki-laki :
Orang yang berhak mendapatkan warisan dari kaum laki-laki ada lima belas  :
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki ) dan seterusnya kebawah
3.      Bapak
4.      Kakek ( dari fihak bapak ) dan seterusnya ke atas ( dari fihak laki-laki
      saja )
5.      Saudara kandung laki-laki
6.      Saudara laki-laki seayah
7.      Saudara laki-laki seibu
8.      Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah
9.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10.  Paman ( saudara kandung bapak )
11.  Paman ( saudara bapak seayah )
12.  Anak laki-laki  dari paman ( saudara kandung ayah )
13.  Anak laki-laki paman  ( saudara bapak seayah )
14.  Suami
15.  Laki-laki pemerdeka budak



B.     Ahli waris dari golongan wanita :
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh :
1.      Anak perempuan
2.      Ibu
3.      Anak perempuan ( dari keturunan anak laki-laki )
4.      Nenek ( ibu dari ibu )
5.      Nenek ( ibu dari bapak )
6.      Saudara kandung perempuan
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Saudara perempuan seibu
9.      Istri
10.  Perempuan pemerdeka budak

 Pembagian warisan menurut Al-Qur’an :

Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam  :
1.      Separuh  ( ½  )
2.      Seperempat  ( ¼  )
3.      Seperdelapan  ( 1/8  )
4.      Dua pertiga   ( 2/3  )
5.      Sepertiga  ( 1/3  )
6.      Seperenam  (  1/6  )

Baca :