Articles by "Fikih Ibadah"
Showing posts with label Fikih Ibadah. Show all posts
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

📌 Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
📌 Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.
📌 Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.
📌 Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu, Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.
📌 Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
📌 Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
📌 Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.
📌 Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ….
“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ….
Dan setelah itu berdoa :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ….
Kalau untuk mewakili nama orang :
disebut namanya اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ ….
4. Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya.
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang qurban untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
📌 Cara Membagi Daging Qurban
– Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
– Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
📌 Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
“Mungkin ada orang yang menanyakan, mengapa saat buang angina (kentut) yang merupakan salah satu sebab batalnya wudhu yang dibasuh bukan anggota badan tempat keluarnya angin yang menjadi sebab wudhu harus diulangi lagi dengan cara ini, sedangkan yang dibasuh adalah anggota-anggota badan yang lain yang tak ada kaitannya dengan sebab batalnya wudhu.


Maka kami katakan; sesungguhnya angin yang keluar dari tempat tersebut sama sekali tak berpengaruh secara dhohir, sehingga bisa kita bisa mengatakan bahwa bekasnya telah hilang ketika dibasuh. Selain itu bagian keluarnya angin tersebut tidak termasuk bagian-bagian yang biasa dilihat, sehingga perlu dibasuh, sebagaimana anggota-anggota tubuh yang dibasuh saat wudhu.

Hanya saja ketika angin tersebut keluar, anggota badan terasa lemas disertai dengan adanya bau yang tidak sedap, maka anggota-anggota badan yang dibasuh ketika wudhu yang dibasuh dengan tujuan untuk menghilangkan kemalasan yang ditimbulkan keluarnya angin tersebut.

Yang dibasuh bukan anggota tubuh tempat keluarnya angin tersebut sebab anggota tubuh tersebuh ketika dibasuh atau diusap tidak menjadikan pulihnya semangat dan hilangnya lemas yang dirasakan.
Hal diatas jika dilihat dari sudut pandang wudhu sebagai cara untuk menghilangkan kotoran yang nampak (najasah mahsusah) dan hal lain yang berkaitan hukumnya dengan itu.

Sedangkan dipandang dari segi hukum yang berkaitan dengan menghilangkan kotoran yang tidak nampak (najis maknawiyah); ketika angin tersebut keluar dari dalam tubuh, hal tersebut sama saja dengan keluarnya penyakit dari manusia jika tertahan didalam tubuh akan sangat membahayakan manusia, jadi keluarnya angina tersebut merupakan obat dari penyakit tersebut.

Dari sudut pandang ini disyariatkannya wudhu dengan cara ini merupakan wujud syukur kepada Allah ta’ala yang telah memberi kenikmatan berupa keluarnya angina tersebut.”
Wallahu a’lam.

Sumber : Hikmatut Tasyri' Wa Falsafatuhu, Ali Al JurJawi.
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
Bolehkah Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya?

PERTANYAAN :
 
Bolehkah bila seseorang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya?

JAWABAN :


JIKA karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit selama sebelas bulan di atas tempat tidur, maka ia tidak berkewajiban qadha’. 

Tapi jika karena sengaja menunda-nunda dan meremehkan padahal ia mampu meng-qadha’, maka ia wajib meng-qadha’ dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebagai penebus penundaan. []
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.


Pertanyaan:

ngapunten mboten sopan,.taksih dereng saget sowan…ustadz,mohon penjelasannya,saya mau bertanya,..tentang seseorang yg melaksanakan puasa dawud + puasa senin kamis.misal :senin puasa dawud+senin,rabu puasa dawud,kamis puasa sunah kamis, jum’at puasa dawud,.dst.apakah puasa seperti itu diperbolehkan?Apkah harus ada ijazah jk ingin puasa dawud+senin kamis seperti itu?
As’ad Tri Wahyudi

Jawaban:

Bimillâh wal hamdu lillâh. Puasa dawud dan puasa Senin-Kamis merupakan puasa sunah yang disyariatkan sesuai hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud as. Beliau berpuasa sehari dan tidak berpuasa pada hari (berikutnya).” (HR. An-Nasa’i)

Begitu pula dengan puasa senin dan kamis, Rasulullah SAW. bersabda ketika ditanya tentang puasa di hari Senin: “(Senin) adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus” (HR. Muslim). Dalam hadis lain beliau juga bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis” (HR. Tirmidzi).

Kemudian terkait dengan pertanyaan anda, dengan melaksanakan puasa Dawud pada hari Ahad semisal, mestinya dengan meninjau tata caranya, keesokan harinya tidak perlu berpuasa kendati bertepatan pada Senin? Para ulama berbeda pendapat menyikapi hal ini. Pertama, tetap disunahkan sebab meninjau dalil tentang kekhususan puasa hari Senin atau Kamis. 

Pendapat ini sebagaimana disampaikan oleh al-Imam Ar-Ramli dalam salah satu fatwanya. Kedua, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam Qalyubi dan lainnya, bahwa justeru yang lebih utama tidak berpuasa untuk menjaga dan menyempurnakan (tata cara) puasa Dawud yang tengah dilakukan sebelumnya.

Dan sebagaimana maklum, amal ibadah yang telah diajarkan langsung oleh Rasulullah dan diwariskan kepada para ulama mulai dulu kala hingga kini tentunya tidak perlu mendapatkan ijazah. Wallâhu a’lam.

Referensi:
Tuhfatul Habîb ‘alâ Syarhil Khathîb, 156: III, (Maktabah Asy-Syamilah)
Hasyiyatul Jamal ‘alâ al-Manhaj, 463: IV, (Maktabah Asy-Syamilah)
Hasyiyatul Qalyubi ‘ala al-Mihhaj, 94: II  (Maktabah Asy-Syamilah)
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
10 Jenis Sholat Yang Tidak Di Terima Allah SWT




RASULULLAH saw bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan  yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh  dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat….”  (HR Bukhâri dan Muslim).


Seorang Muslim tentu sudah paham betul bahwa sholat merupakan tiang dari dien ini. Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta’ala, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. 

Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta’ala dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.

Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan: “Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. 

Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.

Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa yang memelihara sholat, maka sholat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya sholat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya.” (Tabyinul Mahaarim).

Kemudian Rasulullah saw juga bersabda bahwa: “10 orang sholatnya tidak diterima oleh Allah swt, di antaranya:

1. Lelaki yang sholat sendirian tanpa membaca sesuatu.

2. Lelaki yang mengerjakan sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat.

3. Lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.

4. Lelaki yang melarikan diri.

5. Lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (taubat).

6. Perempuan yang suaminya marah kepadanya.

7. Perempuan yang mengerjakan sholat tanpa memakai tudung.

8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.

9. Orang-orang yang suka makan riba’.

10. Orang yang sholatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan munkar.”



Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang sholatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya sholatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah swt dan jauh dari Allah.” 



Hassan r. a berkata : “Kalau sholat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan sholat. Dan pada hari kiamat nanti sholatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk.”
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

Makruh "salam" dan menjawabnya hanya dengan menggunakan bahasa isyarat tangan dan kepala tanpa mengucapkan salam (dengan lisa) padahal mampu mengucapkan dan jaraknya saling berdekatan. Hal itu karena perbuatan yang demikian adalah perbuatan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).


Tetapi bila penggunaan bahasa isyarat itu bersamaan dengan lisan (mengucapkan/menjawab salam), atau  bila jaraknya cukup jauh dengan muslim lainnya yang sekiranya tidak bisa mendengar suaranya, maka mengisyaratkan salam dengan tangan atau kepala untuk memberitahu bahwa ia mengucakan salam untuknya, adalah tidak makruh.

SALAM UNTUK ORANG BISA DAN TULI

Salam yang ditujukan kepada orang bisu dan tidak bisa mendengar (tuli) maka cukup dengan menggunakan bahasa isyarat. Dalam hal ini, ulama juga memberikan rincian sebagai berikut:

1. Bila salam kepada orang tuli/tidak bisa mendengar, maka tetap mengucapkan dengan lafadh salam sebagaimana biasanya dan berikan isyarat menggunakan tangan, sehingga orang tuli itu paham dan berhak menjawab salamnya.

2. Bila mendapat salam yang berasal dari orang tuli, maka jawablah dengan melafalkan menggunakan lisan, dan berikan isyarat (jawaban) supaya orang yang tuli tersebut paham, sehingga gugur kewajiban menjawab salam.

3. Bila salam ditujukan kepada orang bisu, lalu orang bisu itu memberikan isyarat (menjawab salam) dengan tangannya, maka gugur kewajiban menjawab orang bisa tersebut, karena isyarat itu sebagai bentuk ungkapan kata-kata.


4. Bila mendapat salam (dengan isyarat) dari orang bisu, maka jawab dengan ungkapan kata-kata.
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.


1. najis yg di ma'fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan,
yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma'funya najis2 tsb dengan 2 syarat :

   a) bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian             darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tdk di ma'fu.


   b) tdk melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai               kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun             misalnya, dan dibiarkan bertumpuk2 maka tdk dima'fu.


2. najis yg sedikitnya di ma'fu, jika banyak tdk dima'fu.
yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yg diyakini najisnya.


3. najis yg di ma'fu bekasnya dan tdk di ma'fu dzatiyahnya,
yaitu : bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yg sulit hilangnya.


4. najis yg tdk dima'fu dztiyah dan bekasnya.
yaitu selain najis2 yg disebut diatas.


Pembagian Najis Yang Di ma'fu 


1. najis yg di ma'fu di air dan baju.
yaitu : najis yg tdk terlihat pandangan mata, debu najis yg kering , sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi.yg semisal air adalah benda cair, dan yg semisal baju adalah badan.


2. najis yg di ma'fu di air dan benda cair tapi tidak di ma'fu dibaju dan badan .
yaitu : bangkai hewan yg tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yg muncul dalam benda cair.


3. sebailknya kedua, dima'fu di baju dan badan tapi tdk di ma'fu di air dan benda cair.
yaitu : darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati didalamnya.maka tdk wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al hamawy , sedangkan penjelasan qodhi husain sebaliknya.


4. najis yg di ma'fu pada tempat saja.
yaitu : kotoran burung di masjid2 dan tempat towaf,dan di samakan dengannya yaitu sesuatu yg berada dalam perut ikan yg kecil .




- kitab asbah wan nadhoir


تقسيم النجاسات
أقسامأحدها : ما يعفى عن قليله وكثيره في الثوب والبدن وهو : دم البراغيث والقمل والبعوض والبثرات والصديد والدماميل والقروح وموضع الفصد والحجامة ولذلك شرطان
أحدهما : أن لا يكون بفعله ، فلو قتل برغوثا فتلوث به وكثر : لم يعف عنه
والآخر : أن لا يتفاحش بالإهمال فإن للناس عادة في غسل الثياب ، فلو تركه سنة مثلا وهو متراكم لم يعف عنه قال الإمام : وعلى ذلك حمل الشيخ جلال الدين المحلي قول المنهاج إن لم يكن بجرحه دم كثير . 

الثاني : ما يعفى عن قليله دون كثيره وهو : دم الأجنبي وطين الشارع المتيقن نجاسته . 

الثالث : ما يعفى عن أثره دون عينه وهو : أثر الاستنجاء ، وبقاء ريح أو لون عسر زواله . 

الرابع : ما لا يعفى عن عينه ولا أثره وهو ما عدا ذلك .


تقسيم ثان ما يعفى عنه من النجاسة أقسام : 

أحدها : ما يعفى عنه في الماء والثوب وهو : ما لا يدركه الطرف وغبار النجس الجاف وقليل الدخان والشعر وفم الهرة والصبيان . ومثل الماء : المائع ومثل الثوب : البدن 

الثاني : ما يعفى عنه في الماء والمائع دون الثوب والبدن وهو الميتة التي لا دم لها سائل ومنفذ الطير وروث السمك في الحب والدود الناشئ في المائع . 

الثالث : عكسه ، وهو : الدم اليسير وطين الشارع ودود القز إذا مات فيه : لا يجب غسله صرح به الحموي وصرح القاضي حسين بخلافه 

الرابع : ما يعفى عنه في المكان فقط ، وهو ذرق الطيور في المساجد والمطاف كما أوضحته في البيوع ويلحق به ما في جوف السمك الصغار على القول بالعفو عنه لعسر تتبعها وهو الراجح .




Macam-macam najis dari segi di ma'funya.


1. najis yg di ma'fu jika ada di baju dan badan yaitu najis yg sangat kecil yg tidak terlihat oleh mata.

2. najis yg di ma'fu di baju tapi tidak di ma'fu jika ada di air , yaitu : seperti darah yg sedikit.

3. najis yg di ma'fu di air tapi tidak di ma'fu jika ada di baju : seperti bangkai yg tidak mengalir padanya darah , seperti bangkai lalat dan semut.


4. najis yg tidak di ma'fu sama sekali yaitu selain dari pada najis yg telah di sebutkan di atas.

التقريرات السديدة ج ١ ص ١٣٠.

أقسام النجاسات المعفو عنها أربعة :

١. ما يعفى عنه في الثوب و الماء و هو ما لا يدرك الطرف .٢. ما يعفى عنه في الثوب دون الماء كقليل الدم.٣. ما يعفى عنه في الماء دون الثوب : الميتة التي لا دم لها سائل كذباب و نمل.٤. ما لا يعفى عنه مطلقا : بقية المجاسات.

و الله أعلم.



Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang baik hati, saya mau menanyakan mengenai hal yang terkait dengan aqiqah. Kalau anak laki-laki itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu satu kambing. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah. Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai dengan kambing tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb (Ahmad/Purwodadi)    
--
 JAWABAN :

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.

Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.

Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut. 

اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).

Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. 

Alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar.

وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ

“Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)       

Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).

وَيُفَرَّقُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى 
الْأَصَحِّ

“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan). Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)

Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى

“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang yang anaknya belum diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera diaqiqahi. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb