Articles by "Bedah Kitab"
Showing posts with label Bedah Kitab. Show all posts
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

Bedah Kitab -  Al Syamsu Al Muniroh (الشمس المنيرة)

Judul : Al Syamsu Al Muniroh (الشمس المنيرة)
Penulis : Al Habib Ali Bin Hasan Baharun
Penerbit : Pondok Pesantren Darul Lughah Wad Da’wah
Tebal : 2 Jilid (424 hal. dan 380 hal.)

Ensiklopedia Fiqh Ibadah


Sebagai makhluk yang diberi karakteristik kemampuan menalar oleh Allah ta’ala, manusia memiliki insting religiulitas dari dalam dirinya yang di dapat dari hasil tafakkur terhadap fenomena-fenomena alam di sekitarnya. Kesadaran ini dapat meluap-luap dan menuntut ruang ekspresi dalam alam realitas. 

Namun, manusia tidak memiliki hak untuk menentukan konsep ibadah mana yang akan diterima dan dikehendaki Allah ta’ala. Menentukan cara beribadah merupakan hak prerogratif yang hanya dimiliki Allah semata dan manusia tidak diberi ruang untuk melakukan intervensi. Atas dasar faktor-faktor inilah, beberapa bentuk ibadah yang tidak pernah diajarkan (ghoiru masyru’) adalah batil menurut persfektif fiqh.

Dari sinilah Allah ta’ala mengutus beberapa utusan kepada manusia (baca: Nabi) untuk menjelaskan konsep-konsep beribadah tersebut. Melalui lisan para utusan itulah, dengan dibarengi kitab suci merupakan landasan normatif yang menjadi sandaran syariat yang digariskan oleh Allah ta’ala. 

Landasan normatif tersebut kemudian melalui proses penyederhanaan melalui ijtihad para ulama yang memiliki kapasitas sebagai pewaris tugas kenabian sehingga mudah untuk difahami dan dipraktekkan oleh manusia. Hasil Ijtihad tersebut kemudian dikodifikasi dalam kitab-kitab mereka yang kita kenal dengan istilah kutubul fiqh.

Sebagai produk ijtihadi yang mengatur tindak tanduk manusia, fiqh selalu berkembang secara dinamis dan fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman. Antara kitab fiqh yang satu dengan yang lainnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan latarbelakang penulisnya. 

Terkadang masalah yang dianggap urgen oleh penulis yang satu diabaikan oleh penulis yang lain. Bertolak dari hal inilah, penting kiranya muncul satu kitab yang mengkolaborasikan berbagai kitab tersebut, baik klasik maupun kontemporer secara selektif sebagai resume dan komparasi dari berbagai kitab fiqh tersebut. Diantara kitab yang menjawab kebutuhan tersebut adalah Asysyamsul muniroh yang disusun oleh al habib Ali bin Hasan Baharun.

kitab ini mendapat apresiasi dan sanjungan dari Al ‘Allamah Al Habib Zein bin Ibrohim bin smith dan Al ‘Allamah Al habib Salim bin Abdullah Asy Syatiri sebagai kitab yang mengumpulkan banyak masalah fiqh yang sangat urgen. 

Sebagai kitab yang bermula dari catatan kecil penulis, kitab ini memiliki kelebihan dengan menyimpan faidah-faidah fiqh urgen yang sering kita butuhkan dalam kasus sederhana sehari-hari yang acap kali terjadi, selain itu penulis juga langsung mencantumkan referensi dari setiap masalah yang disebutkan sehingga memudahkan bagi yang membacanya untuk melakukan kajian yang lebih lanjut. 

Kitab ini bermula dari sebuah catatan kecil penulis ketika sedang meniti studinya di Rubat Al Jufri Madinah. Sudah menjadi kebisaan di Rubat Madinah, pengajian yang di sampaikan oleh para masyayikh tidak hanya terfokus pada harokat dan ma’na ibaroh kitab seperti kebanyakan pesantren di Indonesia. Lebih dari itu, materi yang disampaikan merupakan resume dari berbagai kitab klasik yang dipilih secara selektif sebagai bentuk komentar dan komparasi dari kitab yang sedang dikaji. Selanjutnya para santri melakukan penelitian lebih lanjut tentang dari mana materi-materi tersebut berasal (referensi).

Pada dasarnya, penyusun tidak banyak memuat pandangan pribadi beliau dalam kitab ini. sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kitab yang selesai pada hari Arofah tahun 1423 H ini tak lain merupakan kompilasi ibaroh fiqh. Tak heran, jika mayoritas hukum yang ditampilkan hanya mereferensi khazanah cendekiawan muslim, baik klasik maupun kontemporer. 

Berbagai pandangan tersebut kemudian diformulasikan dalam berbagai sub kajian (bab). Sistematika kajiannya pun telah menggunakan susunan modern.

Ketika pertama kali membaca kitab ini, mungkin akan terlintas di benak kita bahwa kitab ini tak ubahnya ensiklopedia kecil yang hanya menerapkan konsep copas (copy paste) dalam penyusunannya, namun Jika kita mengkaji secara komprehensif isi kitab ini, kita akan dibuat kagum dengan ketelatenan penyusunnya dalam menyeleksi berbagai ibaroh fiqh dari berbagai Kitab. Sebab jika kita amati baik-baik, ibaroh –ibaroh yang ditampilkan merupakan ibaroh-ibaroh pilihan yang merupakan keunikan tersendiri yang tidak terdapat dalam kitab lainnya. 

Dalam beberapa masalah beliau juga memberikan catatan-catatan penting berupa penjelasan dari kata dan istilah yang kurang begitu dimengerti (ghorib), beliau juga memberikan sedikit komentar sebagai tambahan dari beberapa ibaroh yang dirasa perlu dalam bentuk footnote. Disamping itu, beliau juga meringkas beberapa ibaroh yang terlalu panjang dengan tetap menjaga esensi dan maksud dari ibaroh tersebut agar untuk menjaga efektifitas kajian.

Dari sisi pembahasan, kitab ini mirip dengan kitab Safinatun Naja yang membatasi kajian dalam lingkup permasalahan ubudiyyah (ceremony ritual). Masalah yang dibahas terbatas pada masalah Thoharoh (bersuci), shalat, puasa, zakat, dan haji. 

Sedangkan masalah mu’amalah (transaksi), munakahah (pernikahan) dan jinayat (hukum pidana) tidak dibahas dalam kitab ini. Hal ini melahirkan tantangan baru yang cukup menarik, sebab tidak mudah untuk membuat takmilah (sekuel) dari kitab ini mengingat kekayaan dan sistematika kitab tersebut yang sulit untuk dibuat bandingannya.

Sayangnya dalam kitab ini aura kontekstual-kontemporer kurang begitu terasa, berbeda dengan kitab-kitab fiqh modern yang lebih berorientasi pada permasalah-permasalah aktual semisal Syarh Yaqutun Nafis, kitab ini kurang banyak membahas masalah-masalah baru tersebut. Akan tetapi, bagi mereka yang terbiasa melakukan kontekstualisasi terhadap kitab-kitab fiqh klasik dapat melakukan kajian mendalam terhadap kitab ini. 

Sebab meskipun tidak disebutkan secara eksplisit (mantuqul ‘ibaroh), namun pemahaman mendalam dan komprehensif terhadap kitab ini berikut referensinya akan sangat memudahkan untuk melakukan kontekstualisasi yang disebutkan secara implisit (mafhumul ‘ibaroh).

Menjawab kebutuhan masyarakat khususnya kaum santri terhadap fiqh, Kitab ini sangat cocok untuk dikaji, terutama bagi yang ingin memahami dengan baik masalah-masalah ubudiyyah. 

Dengan bahasa dan susunan yang mudah dimengerti, serta permasalahan fiqh yang terkandung di dalamnya yang merupakan hasil seleksi dari berbagai kitab fiqh, akan sangat membantu dalam menemukan hukum yang berkenaan dengan ibadah sehari-hari. 

Ditambah lagi referensi yang langsung dicantumkan akan mempermudah kita untuk melakukan kajian lebih lanjut, khusus bagi yang terbiasa mengikuti Bahsul Masail akan sangat terbantu dengan hadirnya kitab ini. 

Selain itu, metodologi penyusunan dalam kitab ini sangat tepat untuk dikaji dan diadopsi untuk membuat takmilah yang membahas problematika fiqh lainnya yang belum disebutkan di kitab ini, Mengingat urgensi ensiklopedia fiqh dalam gerakan pemikiran teori hukum islam yang mutlaq dibutuhkan.

Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
Idhah al-Ahkam Lima Ya’khudzhuhu al-‘Ummal wa al-Hukkam
Idhah al-Ahkam Lima Ya’khudzhuhu al-‘Ummal wa al-Hukkam inilah nama kitabnya. Ibn Hajar Al-Haitami menulis kitab ini sebagai jawaban atas pertanyaan tertulis dari seseorang dari Yaman, mengenai hukum hadiah dan suap. 


la menjawab­nya dengan tulisan ringkas. Namun untuk mendalami jawaban masalah ini, ia meneliti berbagai kitab, di antaranya kitab Fashl al-Maqal fi Hadaya al- ‘Ummal, karya Syaikhul Islam Tajuddin As-Subki.

Tapi, menurut Ibn Hajar, karya As- Subki terlalu panjang lebar sehingga sangat sulit untuk dipahami, karena penulisnya tidak melakukan tarjih (upaya memilih pendapat-pendapat yang kuat) terhadap banyak persoalan, bahkan cenderung pada pendapat yang lemah. Karena itu, Ibn Hajar meringkas dan menjelaskannya dengan bahasa yang mudah dipahami bagi semua kalangan yang ada, dan melengkapinya dengan banyak persoalan yang banyak dibutuh­kan oleh masyarakat.

Dalam Madzhab Syafl’i, inilah kitab pertama yang secara spesifik membahas persoalan hadiah, korupsi, dan suap. Biasa­nya persoalan ini dibahas dalam per­soalan peradilan dan sewa-menyewa (¡jarah) dalam karya-karya sebelum Ibn Hajar Al-Haitami.

Ada satu hal yang agak aneh. Meski Syaikh Abdul Ghani An-Nablusi (w. 1143 H/1731 M) menyusun satu kitab yang berjudul Tahqiq al-Qadhiyah fi al-Farq Bayn ar-Risywah wa al-Hadiyah, sebuah pendekatan fiqih Madzhab Hanafi dalam hal tersebut, ia sama sekali tak menye­but nama dan karya Ibn Hajar ketika membeberkan pendapat Madzhab Syafi’i dalam kitabnya itu.

Pada pasal pertama, Ibn Hajar Al- Haitami memulai dengan menukil sejum­lah hadits yang mengharamkan praktek suap dan hadiah kepada para pejabat pemerintah. Paling tidak ada 12 hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar. 

Di antara­nya hadits riwayat At-Tirmidzi, Ahmad, dan Al-Hakim, yang berasal dari Abdullah bin Amr, 

“Rasulullah melaknat pe­nyuap dan yang minta suap. Hadiah kepada para pejabat adalah tindakan ghulul (koruptif).” (HR Ahmad dan Al-Bazzar).

“Pengkhianat yang paling besar adalah penguasa yang menjadikan rakyatnya sebagai obyek bisnis.” (HR An-Nuqqasyi dan Abu Nu’aim).

“Barang siapa kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan lalu kami memberikan gaji kepadanya, apa yang ia ambil selain gajinya itu bersifat ghulul.” (HR Abu Daud).

“Pemberian hadiah kepada para pejabat termasuk tindakan ghulul.” (HR Al-Bazzar dan Ahmad).

Fakta bahwa hadits-hadits ini diletak­kan pada pasal pertama, tentunya itu sebagai basis theologis dan hukum bahwa suap dan hadiah kepada para pejabat adalah tindakan tercela, dilaknat, dan koruptif. Dari hadits-hadits ini pula kita dapat mengatakan, hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pejabat, hakim, para pengambil keputusan, seperti ang­gota DPR, atas nama apa pun, tetaplah dianggap sebagai tindakan koruptif, karena mereka sudah memperoleh gaji yang sudah ditentukan pemerintah.

Selanjutnya pada pasal kedua Ibn Hajar Al-Haitami menjelaskan, Allah SWT telah memerintahkan para pe­nguasa dan para hakim untuk me­negakkan keadilan tanpa menukarnya dengan imbalan apa pun. 

Jika mereka mengambil dan menerima imbalan semacam itu, berarti mereka menjadikan suap itu harga dari keadilan. Allah tidak rela jika keadilan-Nya ditukar dengan harta duniawi, karena itu berarti tindakan pengkhianatan terhadap Allah, para rasul-Nya, para malaikat-Nya, dan orang-orang beriman. Keadilan tidak boleh diperdagangkan, la laksana air mengalir, dan siapa pun berhak menikmatinya.

Mengenai hadiah kepada hakim, Ibn Hajar berpendapat, boleh saja asalkan orang yang memberikan hadiah itu sudah terbiasa sebelumnya memberikan hadiah kepada sang hakim, sebelum dia diangkat menjadi hakim dan dia sedang tidak memiliki sengketa hukum, dalam arti tidak sedang berperkara. 

Tidak ada indikasi hadiah itu sebagai permulaan suap, dan hadiah itu tidak melebihi dari biasanya. Meskipun, ini makruh menurut Al-Mawardi, menyalahi hal utama (khilaf al-aula) menurut Ashhab Syafi’iyah. Maka, yang paling utama adalah tidak menerimanya.

Menerima hadiah bisa juga menjadi haram hukumnya menurut ijma’ ulama jika yang memberikan hadiah itu sedang memiliki sengketa hukum, meskipun bukan di wilayah kompetensi hakim yang bersangkutan dan sudah terbiasa sebelumnya memberi hadiah kepada sang hakim sebelum ia diangkat menjadi hakim.

Adapun terhadap hadiah yang me­ngandung syubhat sebagai suap atau jelas-jelas suap, seorang hakim harus mengembalikannya kepada pemberi, tidak boleh memilikinya. 

Apabila barang itu rusak, ia menjadi utang yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai barang tersebut. Jika ia meninggal sebelum melunasi pengembalian hadiah itu, diambilkan dari tirkah (warisan) sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.

Lalu bagaimana jika si pemberi hadiah tidak diketahui atau tidak di­temukan? Menurut Ibn Hajar, harus dikembalikan kepada baitul mal (kas negara), karena uang atau barang itu statusnya sama dengan barang hilang (mafqud). 

Jika hadiah atau suap dalam bentuk manfaat dan bukan dalam bentuk uang atau benda, menurut Ibn Hajar, berdasarkan pendapat yang zhahir da­lam madzhab, statusnya sama dengan benda atau uang.

Kitab yang diterbitkan Darul Kutub Al-llmiyyah Beirut ini baik untuk dijadikan rujukan mengenai fiqih suap dan korupsi. Meski demikian, dalam kitab ini ada beberapa hal yang tidak relevan dengan situasi masa kini. 

Misalnya, hakim yang mengambil upah dari pihak-pihak yang bersengketa. Ini karena di zaman dahulu memang ada hakim yang tidak me­nerima gaji dari pemerintah.

Hasil tahqiq kitab ini sangat mem­bantu pembaca, dengan banyaknya catatan kaki, baik berkaitan dengan nama, riwayat hidup tokoh-tokoh mau­pun ulama-ulama yang disebut dalam kitab ini.


Kitab yang terbit pertama kali tahun 2004 ini juga dilengkapi dengan biografi lengkap sang penulis, Ibn Hajar Al- Haitami, daftar karya Ibn Hajar, dan sumber-sumber kitab manuskrip
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.

hizbut tahrir dlm sorotan

Oleh: Muhammad Idrus Ramli
Penerbit: Bina Aswaja
Buku ini sama, sekali tidak bermaksud menyudutkan Hizbut Tahrir atau bermaksud menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam, akan tetapi buku ini bermaksud mengajak kaum Muslimin agar bersatu dalam naungan ajaran Islam yang lurus, murni dan asli, yaitu Islam yang sesuai dengan ajaran Ahlusunah Wal-jamaah, yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Sebagaimana dimaklumi, Hizbut Tahrir adalah gerakan politik trans-nasional yang membawa visi dan misi berdirinya khilafah tunggal di muka bumi serta terlaksananya syari’at Islam dalam setiap lini kehidupan. Dari visi dan misi idealis Hizbut Tahrir tersebut, tidak sedikit generasi kita yang menaruh simpati, terpesona dan akhirnya menjadi kader dan pengikut setia Hizbut Tahrir, tanpa menyadari bahwa di balik visi dan misi tersebut, sebenarnya terdapat sekian banyak pandangan, ideologi dan fatwa hukum Hizbut Tahrir yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang lurus, murni dan asli seperti yang diajarkan oleh Rasulullah dan sahabatnya.
Oleh karena itu buku yang ada di tangan pembaca ini menjadi sangat penting untuk dibaca terutama oleh para aktivis dakwah di kampus-kampus, di berbagai Islamic Centre, di masjid-masjid maupun di khalayak umum, yang selama ini telah menjadi objek aktivitas dan propaganda Hizbut Tahrir.
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
Judul: Jurus Ampuh Membungkam HTI
Penulis: Muhammad Idrus Ramli
Penerbit: Bina Aswaja Surabaya
ISBN: 978-602-99206-8-0
Tahun:2012
Halaman: VIII dan 128 Halaman
Sebuah buku baru karangan Ustadz Idrus Ramli kembali diluncurkan. Buku berjudul Jurus Ampuh Membungkam HTI ini merupakan sejenis tabayyun (klarifikasi) atas konsep khilafah yang benar sesuai pemahaman ulama salaf dan khalaf. Dalil-dalil yang diajukan dalam buku ini begitu memikat dan mampu menusuk jantung pertahanan logika HTI secara umum dan khusus.
Buku yang merupakan dialektika antara penulis dengan seorang tokoh nasional HTI, Hafidz Abdurrahman dalam Majalah Alkisah betul-betul disajikan dalam format ilmiah dialogis yang menarik.
Referensi yang dirujuk buku ini merupakan kitab-kitab ahlusunnah wal jamaah selain kitab-kitab karangan pendiri HTI sendiri, Syekh Taqiyyudin Al Nabhani. Alur logika dan argumentasinya dibangun berdasar metode munaqadhah yaitu menghadapi lawan dengan menggunakan argumentasi lawan. Metode munaqadhah sendiri adalah metode ampuh yang pada abad ini dikenalkan oleh ulama ahlusunnah wal jamaah Saudi, almarhum Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki Al Hasani dalam Mafahim Yajibu an Tushahhah. Buku inipun juga menggunakan metode yang sama. Argumentasi yang dibangun HTI dari kitab-kitab ulama ahlusunnah wal jamaah dipatahkan oleh penelusuran ilmiah ustadz Idrus Ramli terhadap kitab-kitab rujukan HTI tersebut.
Contohnya dalam kitab-kitab karangan ulama ahlusunnah wal jamaah yang dikesankan mendukung khilafah dan sering dikutip oleh DPP HTI yaitu Syaikh Hasan Al A-Aththar dalam Hasyiyah Jam’ul Jawami’, Al Safarini al Hanbali dalam Lawami’ al Anwar Al Bahiyyah wa Sawathi’ Al Asrar al Atsariyah serta Ibnu Hajar Al Haytami dalam Shawaiqul Muhriqah. Pada kitab-kitab muktabarah tersebut ustadz Idrus Ramli mampu memberikan penjelasan baik bahwa para ulama tersebut memang menganggap ahammu al wajibat terhadap khilafah namun tak seekstrim pendiri Hizbut Tahrir. Idrus Ramli juga menunjukkan kesamaan konsep para ulama ahlusunnah wal jamaah tentang khilafah yang sebenarnya hanya berusia 30 tahun plus khilafah minhaj nubuwah Umar bin Abdul Azis.
Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan fakta pendapat ulama ahlusunnah wal jamaah tentang khilafah sejak Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Sufyan Al Tsauri yang menyebut khilafah itu hanya terdapat pada lima figur yaitu khulafaur rasyidin dan Umar bin Abdul Azis, adapula yang menyertakan Sayyidina Hasan bin Ali sebagai khalifah seperti pendapat Imam Ali Al Qari dan Imam Al Munawi. Bahkan, buku ini juga menyertakan ucapan Muawiyah sendiri yang menyebut dirinya sebagai raja dan ucapan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash terhadap Muawiyah yang menyebut Muawiyah sebagai raja.
Jelas, bahwa Muawiyah sendiri menyebut dirinya sebagai raja, bukan khilafah (halaman 20). Tapi mengapa aktivis pro khilafah memaksakan pendapat bahwa dinasti Ummayah sampai Usmaniyah sebagai khilafah. Ustadz Idrus Ramli juga mengulas secara baik khilafah Imam Mahdi yang dinubuwwahkan oleh Nabi di akhir zaman. Terdapat kontradiksi dalam pemahaman aktivis pro khilafah tentang kekhalifahan Imam Mahdi dan kekhalifahan sebelumnya, dimana ini dijelaskan oleh Ustadz Idrus Ramli secara detail sepanjang 15 halaman (halaman 25-40). Ada satu pertanyaan penting, jika seandainya Hizbut Tahrir benar-benar sukses mendirikan khilafah, akankah  kekhalifahan itu akan menentang kekhalifahan Imam Mahdi yang mutawatir dikabarkan Rasulullah. Apalagi menurut buku ini dan juga buku sebelumnya Hizbut Tahrir Dalam Sorotan disebutkan bahwa Hizbut Tahrir berpaham non ahlusunnah wal jamaah.
Fakta kontradiktif ekstrimisme Syekh Taqiyyudin Al Nabhani juga disertakan oleh ustadz Idrus Ramli. Menurut pendiri Hizbut Tahrir tersebut bahwa kewajiban mengangkat Khilafah adalah kewajiban mutlak yang tidak tergantung dengan mampu atau tidaknya kaum muslim untuk melakukannya, hal ini dibantah oleh penulis melalui pendapat Imam Abu Amr Al Dani. Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan pendapat ulama ahlusunnah wal jamaah yang menolak bahwa jika tak ada khilafah lalu kaum muslim wajib membangunnya kembali. Dengan mengutip Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, penulis buku ini menyebut bahwa umat Islam tak berdosa jika tak mendirikan khilafah, tapi yang berdosa hanyalah ahlul halli wal aqdi dan mereka yang layak menjadi Imam (halaman 47).
Bab-bab terakhir buku ini juga menyuguhkan tabayyun tentang akidah ahlusunnah wal jamaah yang secara nyata diserang oleh pendiri Hizbut Tahrir, Syekh Taqiyyudin Al Nabhani. Kajian tentang akidah dan fikih politik disertakan sejak halaman 62 sampai akhir buku ini. Walhasil, membaca buku tipis tapi berbobot semacam ini akan mampu mengail informasi berlimpah tentang konsep khilafah sebenarnya.
* Peresensi : Syarif Hidayat Santoso (Pengurus LTN MWC NU Kota Sumenep)
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
Jawaban terhadap buku – buku Mahrus Ali
Oleh: Muhammad Idrus Ramli & Muhammad Syafiq Alydrus
Penerbit: Bina Aswaja
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Ananda, murid kami, Muhammad Syafiq bin Ahmad Alydrus barakallahu fih, yang menulis buku bantahan terhadap kesalahan kaum Wahabi, bersama temannya, Ustadz Muhammad Idrus Ramli. Mudah-mudahan buku ini menjadi awal yang baik dan berkah bagi penulis, untuk terus nasyrul-‘ilm dan menulis buku dalam upaya membela ajaran Islam Ahlusunah Waljamaah yang diajarkan oleh Salafuna al-Sadah al-Asyraf al-‘Alwiyyin seperti Sayyidina al-Imam al-Faqih al-Muqaddam, al-Imam Abdurrahman al-Saqqaf, al-Habib Abdullah Alydrus al-Akbar, Syaikh Abu Bakar bin Salim, al-Habib Umar bin Abdurrahman al-Muhdhar, al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad serta para pengikut setia mereka”.
(Habib Zain Baharun, Pengasuh PP Darullughah Wadda’wah)
“Di Indonesia sendiri, tantangan yang dihadapi oleh kaum Muslimin, utamanya warga nahdliyyin, harus terus dihadapi secara ilmiah, santun dan bermartabat sesuai dengan akhlaq dan nilai-nilai Islami yang ditanamkan oleh Rasulullah saw , sang pembawa citra rahmatan lil-‘alamin. Oleh karena itu, kami menyambut baik atas upaya dua kader muda Nahdlatul Ulama, yaitu Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Ustadz Muhammad Syafiq Alydrus dengan menulis buku Kyai NU atau Wahabi Yang Sesat Tanpa Sadar? Jawaban Terhadap Buku-Buku Mahrus Ali, mengingat buku-buku yang ditulis oleh saudara Mahrus Ali telah menyita perhatian banyak kalangan dan menimbulkan keresahan umat Islam Ahlussunnah Wal-Jamaah, khususnya warga nahdliyyin. Semoga buku ini bermanfaat bagi semua pembaca. Amin ya rabbal ‘alamin”
(Prof. Dr. KH. Malik Madani, Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
Dalwa Media Dakwah Online berbagi informasi islam,hukum islam,download aplikasi islam dll.
Siapakah yang tidak mengenal kitab Ihya Ulumuddin karya imam al-Ghazali ? namanya sahaja sudah tidak asing di telinga kaum muslimin, dan dibaca umat muslim dengan panduan para ulama di seluruh penjuru dunia.
“Hampir Saja Posisi Ihya Menandingi Al-Qur’an” (maksudnya adalah karena sangat banyaknya umat muslim yang mengulang-ngulang pembacaan ihya). Sanjungan Tersebut Disampaikan Oleh Tokoh Karismatik `Ulama’ul-Islam Al-Imam Al-Faqih Al-Hafizh Abu Zakariya Muhyiddîn An-Nawawi Atau Lebih Dikenal Dengan Sebutan Imam Nawawi Shahibul-Majmu`, Yang Hidup Dua Abad Pasca Imam Ghazali.
Quthbil-’Auliya’ As-Sayyid Abdullah Al-`Aydrus Berpesan Kepada Segenap Umat Islam Untuk Selalu Berpegang Teguh Pada Al-Qur’an Dan Sunnah. Sedangkan Penjelasan Keduanya, Menurut Beliau, Telah Termuat Dalam Kitab Ihya Ulumiddin Karya Imam Ghazali.
Dua Komentar Ulama Tadi Telah Membuktikan Keagungan Kitab Ini Dan Besarnya Anugrah Yang Diraih Oleh Imam Ghazali. Sampai-Sampai Kritikus Dan Peneliti Hadis Ihya, Al-Imam Al-Faqih Al-Hafîzh Abul Fadhl Al-`Iraqi, Turut Memberikan Apreseasi Positif Terhadap Kitab Yang Ditakhrijnya Itu. Beliau Menempatkan Ihya Sebagai Salah Satu Kitab Teragung Di Tengah-Tengah Khazanah Keilmuan Islam Yang Lain.
Begitu Pula Al-Faqih Al-`Allamah Isma`Il Bin Muhammad Al-Hadhrami Al-Yamani Ketika Ditanya Tentang Karya-Karya Imam Ghazali; Beliau Menjawab :  “Muhammad Bin Abdillah Adalah Sayyidul-’Anbiya’, Muhammad Bin Idris As-Syafi’i Sayyidul-A’immah, Sedangkan Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali Adalah Sayyidul-Mushannifîn“.
Imam al-Iraqi mengatakan dalam takhrij kitab Ihyanya :
 إنه من أجل كتب الإسلام في معرفة الحلال والحرام، جمع فيه بين ظواهر الأحكام، ونزع إلى سرائر دقت عن الأفهام، لم يقتصر فيه على مجرد الفروع والمسائل، ولم يتبحر في اللجة بحيث يتعذر الرجوع إلى الساحل، بل مزج فيه علمي الظاهر والباطن، ومرج معانيها في أحسن المواطن، وسبك فيه نفائس اللفظ وضبطه، وسلك فيه من النمط أوسطه، مقتدياً بقول علي كرم الله وجهه: خير هذه الأمة النمط الأوسط يلحق بهم التالي ويرجع إليهم الغالي
“ Kitab Ihya Ulumuddin adalah termasuk kitab Islam paling agung dalam mengetahui halal dan haram, menghimpun hukum hakam zahir, dan mencabutnya kepada rahasia-rahasia yang sangat dalam pemahamannya. Tidak cukup hanya masalah furu’ dan persoalannya, dan tidak pula membiarkan mengarungi lebih dalam ke dasar samudera sehingga tidak mampu kembali ke tepian, akan tetapi beliau mengumpulkan antara ilmu zahir dan ilmu bathin, menghiasai makna-maknanya dengan sebaik-baik tempatnya. Menuturkan mutiara-mutiara lafaz dan dhabtntya. Menggunakan manhaj tengah-tengah (adil) karena mengikuti ucapan imam Ali, “ Sebaik-baik urusna umat ini adalah  yang tengah-tengah, yang diikuti generasi selanjutnya dan orang yang berlebihan kembali padanya “. (Ta’rif al-Ahya bi Fadhail al-Ihya : 9)
Sungguh Agung Sanjungan Ulama-Ulama Tersebut Terhadap Kitab Ihya Dan Al-Ghazali. Karenanya, Tidak Berlebihan Bila Syarih (Komentator) Kitab Tersebut, Murtadha Az-Zabîdi, Memunculkan Sebuah Imege “Andaikan Masih Ada Nabi Setelah Muhammad Rasulullah, Niscaya Al-Ghazali Orangnya”. (Ittihaf as-Sadah al-Muttaqin : 1/9)
Mengenal Ihya Ulumiddin
Dalam penyalinannya, kitab Al-Ihya dianggap sebagai kitab yang sangat hebat karena didalamnya mampu merangkum berbagai jenis Ilmu. Awalnya penyalinan dilakukan dengan cara tulisan tangan (makhtutoh) sebagaimana DR.Badawi, penulis kitab Muallafat Al-Ghazali, memberi keterangan, awalnya makhtutoh Al Ihya dibuat sebanyak hampir 120 makhtutoh yang kemudian di simpan di perpustakaan-perpustakaan terkenal didunia, seperti Perpustakaan Darul Kutub Al-MisriyyahAl-Azhar, Paris, Istanbul, AlgeriaTeheran dan banyak lagi yang lainnya. Setelah zaman-zaman percetakan, cetakan terus dilakukan dan di perbanyak sehingga menjadi tersebar ke berbagai Negara Muslim.
Pada masa sebelum ada mesin cetak, saat masih berbentuk makhtutohImam Al-Qutb Sultonul Mala’ As-Syeikh Abdullah bin Abi Bakar Al-Idrus mengatakan; “Surga bagi siapapun yang menulis kitab Ihya Ulumuddin dengan tangannya dan membaginya menjadi 40 jilid.” Maka di zaman beliau kitab Ihya Ulumuddin menjadi tersebar ke berbagai penjuru.
Setelah di baca dan pelajari, banyak para ulama yang menjadi terkagum-kagum dengan isi kitab Ihya tersebut. Sampai mereka mengatakan bahwa perbedaan antara Ulama yang bertaqwa dengan Ulama dunia yang sesat adalah hubungan erat mereka dengan kitab-kitab Imam Al-Ghazali. Ulama yang mencintai kitab Imam Ghazali adalah ulama yang bertaqwa kepada Allah sedangkan yang membencinya adalah para pecinta dunia yang hina. Sebab, Al-Ghazali dalam kitab-kitabnya banyak mempermalukan dunia dan para pecintanya serta para ulama yang tenggelam dalam kecintaan kepada dunia.
Disamping Karena Cakupan Materi Yang Tersaji Di Dalamnya, Kitab Ini Juga Ditopang Oleh Jurnalistik Yang Sistematis. Sistematika Penulisan Yang Begitu Rapi Menjadikan Ihya Lebih Menarik Dan Mudah Dibaca Oleh Berbagai Kalangan; Sederhana, Berbobot, Dan Tidak Terlalu Meluas Dalam Penyajian. Lagi Pula Istilah-Istilah Rumit Juga Jarang Ditemui Dalam Pembendaharaan Kata Yang Terpakai.
Imam Ghazali Telah Mengkonsep Materi Yang Ditulisnya Dalam Empat Klasifikasi Kajian Pokok. Dari Masing-Masing Klasifikasi Tersebut Terdapat Sepuluh Entri Pembahasan Utama (Kitab). Secara Global, Isi Keseluruhan Kitabnya Telah Mencakup Tiga Sendi Utama Pengetahuan Islam, Yakni Syari`At, Thariqat, Dan Haqiqat. Imam Ghazali Juga Telah Mengkoneksikan Ketiganya Dengan Praktis Dan Mudah Ditangkap Oleh Nalar Pembaca. Sehingga, As-Sayyid Abdullah Al-`Aydrus Memberikan Sebuah Kesimpulan Bahwa Dengan Memahami Kitab Ihya Seseorang Telah Cukup Untuk Meraih Tiga Sendi Agama Islam Tersebut.
Inilah Dibeberapa Alasan Kenapa Kitab Ini Sangat Digemari Oleh Banyak Kalangan. Oleh Fukaha, Ihya Dijadikan Sebagai Rujukan Standar Dalam Bidang Fikih. Oleh Para Sufi, Kitab Ini Menjadi Materi Pokok Yang Tidak Boleh Ditinggalkan. Kedua Studi Ilmu Tersebut Telah Tercover Dalam Karya Momumental Imam Ghazali Ini. Karenanya Al-Habîb Muhammad Luthfy Bin Yahya, Pimpinan Jam`Iyah Thariqah Mu`Tabarah Nahdiyah Yang Sekaligus Mursyid Thariqah Naqsabandi, Menyebut Ihya Sebagai Panduan Utama Tasawuf Bagi Pemula, Atau Dalam Dunia Tasawuf Dikenal Dengan Istilah Tasawwuful-Fuqaha’.
Sebenarnya, Tidak Hanya Dua Kelompok Ini Yang Banyak Mereferensi Ihya, Para Teolog Islam Juga Menganggap Penting Untuk Menempatkan Ihya Sebagai Bahan Dasar Kajian. Paradigma Bertauhid Yang Disajikan Imam Ghazali Di Awal Pembahasan Kitab Ihya Sangat Membantu Pada Pencerahan Akal Dalam Proses Penggesaan Allah. Imam Ghazali Mampu Mengarahkan Logika Pembaca Pada Sebuah Kesimpulan Yang Benar Dalam Bertauhid Dengan Nalar Berfikir Yang Tepat Dan Berdiri Kokoh Di Atas Dalil-Dalil Naqli. Ibnu Taimiyyah sendiri yang termasuk pengkritik imam Ghazali, ketika membantah kaum filosof dalam kitabnya Minhaj as-Sunnah, amat sering menukil huruf demi huruf hujjah imam Ghazali dalam Tahafut al-Falasifah dan menyebutkan contoh-contoh yang disebutkan oleh imam Ghazali.
Koreksi Terhadap Ihya
Meskipun Posisi Ihya Di Tengah-Tengah Keilmuan Islam Sangat Tinggi, Bukan Berarti Kitab Ini Terlepas Sepenuhnya Dari Koreksi Dan Kritik. Banyak Sekali Komentar Negatif Dan Bantahan Yang Ditujukan Kepada Imam Ghazali Atas Karya Momumentalnya Ini, Utamanya Dalam Studi Hadis Yang Beliau Sajikan.
Hadis-Hadis Ihya Ditengarai Banyak Bermasalah Oleh Beberapa Kritikus Hadis. Keberadaannya Menjadi Sorotan Utama Dan Sebagai Bahan Pokok Kritikan Para Rival Al-Ghazali, Semisal Al-Hafizh Abul Faraj Abdurrahman Ibnu Al-Jauzi. Ibnul Jauzi Yang Dikenal Anti Ihya Banyak Memfonis Palsu Pada Hadis-Hadis Yang Ditulis Imam Ghazali Dalam Kitab Tersebut.
Dinamika Inilah Yang Selanjutnya Diangkat Kepermukaan Oleh Kelompok Ekstrimis Dan Orentalis Untuk Menolak Sepenuhnya Isi Kitab Ihya Ulumiddin. Lebih-Lebih, Kelompok Ini Tanpa Malu-Malu Menyebut Al-Ghazali Sebagai Pemalsu Hadis. Pemalsuan Tersebut, Dalam Pandangan Mereka, Merupakan Hal Wajar Karena Imam Ghazali Tidak Membidangi Studi Hadis Dalam Kajian Keislamanya.
Membela Ihya Al-Ghazali
Benarkah Al-Ghazali Pemalsu Hadis? Atau Memang Beliau Tidak Membidangi Studi Ini? Dan Apakah Kitab Ihya Banyak Memuat Hadis Palsu Sehingga Tidak Layak Untuk Dipelajari? Berikut Sebagai Bahan Pertimbangan Ilmiah Sebelum Pembaca Ikut Mengiyakan Tuduhan Tersebut:
Pertama,
Apabila Dikatakan Bahwa Kitab Ihya Banyak Memuat Hadis-Hadis Palsu Dan Tidak Terdapat Landasan Ilmiah Dalam Pembelaannya, Maka Tuduhan Ini Terlalu Tergesa-Gesa. Terhitung, Hanya Tiga Redaksi Hadis Yang Diklaim Maudhû` Oleh Al-Hafizh Al-`Iraqi. Pernyataan tersebut muncul setelah Al Iraqi melakukan takhrij lebih dari 4500 hadis di dalam kitab Ihya.
Al-Imam Zainuddin Al-Iraqi menulis takhrij tentang hadits-hadits yang terdapat dalam Ihya Ulumuddin. Banyak dari hadits hadits tersebut yang sanadnya bersambung. Diantara hadits hadits tersebut ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Juga ada hadits-hadits dimana Al-Imam Zainuddin Al-Iraqi tidak mengetahuinya sehingga beliau menyatakan dengan pernyataan yang penuh adab dan penghormatan:
لم أجد له أصل
“ saya belum mendapatkan asal usulnya. “
Ketidaktahuan Al-Imam Zainuddin Al-Iraqi tentang asal usul hadits tersebut bukan berarti hadits tersebut langsung menjadi PALSU atau MAUDHU. Beliau mungkin belum mengetahuinya, namun ulama-ulama lain mengetahuinya.
Apabila Kita Memandang Jumlah Hadis Yang Ditampilkan Oleh Imam Ghazali Secara Keseluruhan. Setidaknya, Kuantitas Hadis Imam Ghazali Dalam Kitab Ihya-Nya Telah Setingkat Dengan Beberapa Kitab Sunan, Semisal Sunan Abî Dâwud, Sunan Nasâ’i, Dan Bahkan Dapat Dikatakan Melebihi Bilangan Hadis Yang Terdapat Dalam Sunan Ibnu Majah.
Banyak pendapat para ulama yang sering dijadikan sandaran untuk melemahkan Ihya, diantaranya pendapat Ibnu Jauzi, Al Iraqi, Assubki.
Imam Ibnu Jauzi berkata :
“Ketahuilah, bahwa kitab Ihya Ulumuddin di dalamnya terdapat banyak kerusakan (penyimpangan) yang tidak diketahui kecuali oleh para ulama. Penyimpangannya yang paling ringan (dibandingkan penyimpangan-penyimpangan besar lainnya) adalah hadits-hadits palsu dan batil (yang termaktub di dalamnya), juga hadits-hadits mauquf (ucapan shahabat atau tabi’in) yang dijadikan sebagai hadits marfu’ (ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Semua itu dinukil oleh penulisnya dari referensinya, meskipun bukan dia yang memalsukannya. Dan (sama sekali) tidak dibenarkan mendekatkan diri (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan hadits yang palsu, serta tidak boleh tertipu dengan ucapan yang didustakan (atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Minhaajul Qaashidiin, sebagaimana yang dinukil dalam Majalah Al-Bayaan, edisi 48 hal. 81)
Jika kita ingin memandang lebih jauh, sebenarnya Imam Ibnu Jauzi sama sekali tidak menjatuhkan kitab ilya atau berniat menyingkirkannya dari umat.
Berkata Ibnul Jauzi tentang latar belakang dan metode penyusunan kitabnya:
“Kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali memiliki beberapa kekurangan yang hanya pakar/ahli ilmu (hadits) yang menyadarinya (mengenalinya), seperti pada riwayat yang disandarkan kepada Nabi S.A.W namun ternyata maudhu atau tidak shahih. Oleh karena itu, aku menyusun sebuah kitab yang terbebas dari masalah tersebut tadi, dengan tetap mempertahankan keutamaan (kebaikan) dari kitab aslinya (Al-Ihya). Dalam kitabku ini, aku bersandar hanya pada riwayat yang asli dan terkenal, dan aku hilangkan atau tambahkan dari kitab aslinya (Al-Ihya) apa yang dirasa perlu.”(Mukhtasar Minhajul Qashidin, Ibnu Daar Al-Manarah Mesir, bab Mukadimah)
Dari keterangan ini Ibnul Jauzi hanya berfokus kepada penelitian ulang derajat hadits-hadits yang ada, kemudian melakukan eliminasi terhadap hadits-hadits yang maudhu, dhaif dan mauquf dan kemudian beliau gantikan dengan dalil yang shahih dan hasan, sehingga didapatkan sebuah kitab yang kokoh sebagai pegangan. Dan sama sekali tidak mengatakan kitab tersebut sesat, atau harus di singkirkan.
Pernyataan Ibnu Jauzi itu bisa menjadi perbincangan ketika munculnya berbagai sanggahan yang muncul dari banyak para muhadditsin dan ulama yang mendukung Ihya. Diantaranya adalah Imam Jalaluddin Assuyuthi dalam kitabnya Al Qaulul Hasan.
Setelah masa imam al-Iraqi, datanglah seorang ulama besar berasal dari Zabid, Yaman yang bernama Al-Imam Al-Muhaddits Al-Hujjah Muhammad bin Muhammad bin Murtadho Az-Zabidi bersama kitab beliau berisi sepuluh jilid yang merupakan syarah kitab Ihya Ulumuddin. Dalam kitab tersebut Al-Imam Muhammad Az-Zabidi menuliskan asal usul hadits-hadits pada Ihya Ulumuddin dengan banyak, yang mana sanad itu tidak di ketahui oleh Imam Iraqi. Az-Zabidi berkata :
“Al-Iraqi pernah menyatakan tentang hadits ini dan beliau berkata tidak mengetahui asal usulnya, tetapi saya sudah mendapatkan sumber dan asal usulnya”
Az-Zabidi juga menjawab kritikan beberapa ulama atas imam al-Ghazali seperti ath-Thurthusi, al-Marizi, Ibnu Taimiyyah dan lainnya dengan jawaban yang cukup ilmiyyah dan memuaskan. Beliau juga menjelaskan dengan bijak dan ilmiyyah beberapa ucapan dalam Ihya yang dinilai para pengkritiknya bertentangan dengan syare’at.
Beliau juga menyebutkan beberapa hujjah dan pendapat para ulama ahli hadits atas bolehnya menyebutkan riwayat hadits dengan makna yang sering dilakukan imam al-Ghazali di dalam kitab Ihyanya tersebut.
Terkait takhrij yang beliau tampilkan ketika mentakhrij hadits-hadits dalam kitab Ihya Ulumuddin tersebut, metode beliau umumnya tidak jauh berbeda dengan para ulama pendahulunya dan beliau pun lebih melengkapi refrensi takhirj sebelumnya yang tidak diketahui asalnya saat itu oleh al-Iraqi. Maka hadits-hadits Ihya Ulumuddin yang dinilai dhaif oleh al-Iraqi atau az-Zabidi, kemungkinan imam al-Ghazali memakai isnad lainnya yang dimiliki atau dibaca oleh al-Ghazali dan tidak sampai pada mereka apalagi kita yang hidup sekarang ini. Dan bisa jadi al-Ghazali menggunakan rujukan kitab selain kitab-kitab yang menjadi rujukan al-Iraqi dan az-Zabidi. Az-Zabidi terkadang juga memiliki pandangan yang berbeda dari penilaian ulama hadits lainnya ketika mentakhrij hadits dalam Ihya Ulumuddin.
Sebagai contoh, Hadits :
إذا طنت أذن أحدكم فليذكرني وليصل علي، وليقل: ذكر الله بخير من ذكرني
“ Jika telinga seorang dari kalian berdenging, maka sebutlah aku dan bersholawatlah atasku serta ucapkan, Semoga Allah menyebutkanya dengan kebaikan bagi orang yang menyebutku “. (HR. Ath-Thabrani)
Hadits ini disebutkan dalam kitab Ihya Ulumuddin oleh al-Ghazali. Hadits ini dinilai palsu oleh Ibnul Jauzi dan al-Albani[1] karena ada perawi bernama Muhamamd bin Ubaidillah bin Abu Rafi’ Al-Hasyimi Al-Kufi yang dinilai Munkarul hadits oleh sebagian ulama jarh.  Namun jumhur ulama hadits menilainya dhaif. Asy-Syakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah menilainya dhaif[2]. Al-Iraqi juga menilai sanadnya dhaif[3]. Al-Ijluni juga menilainya dhaif[4] dan ulama hadits lainnya. Bahkan az-Zabidi sendiri memiliki pandangan berbeda yang menguatkan hadits tersebut, ia berkomentar :
لكن قال الهيثمي: إسناد الطبراني في الكبير حسن. وهذا يبطل من زعم ضعفه فضلاً عن وضعه كابن الجوزي والعقيلي، ونقل المناوى في شرحه على الجامع أنه رواه ابن خزيمة في صحيحه باللفظ المذكور عن أبي رافع، وهو ممن التزم تخريج الصحيح فاعرف ذلك
“ Akan tetapi al-Haitsami mengatakan, “ Isnad ath-Thabarani di dalam al-Mu’jam al-Kabirnya bernilai hasan “. Ini membatalkan hujjah orang yang menilai hadits ini dhaif apalagi menilainya palsu seperti Ibnul Jauzi dan al-‘Uqaili. Al-Munawi menukil dalam syarh Jami’nya bahwasanya hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya dengan lafadz tersebut dari Abi Rafi’, sedangkan beliau (Ibnu Khuzaimah) termasuk orang yang valid di dalam mentakhrij hadits, maka ketahuilah itu “.[5]
Ini artinya az-Zabidi memiliki penilaian berbeda terhadap riwayat hadits tersebut, di mana al-Iraqi dan ulama lainnya menilainya dhaif dan Ibnul Jauzi menilainya palsu, namun az-Zabidi menilainya hasan dengan bersandar pada hujjah al-Haitsami.
Kedua,
Perlu Dipahami Bahwa hadits-hadits lemah atau beberapa hadits palsu, bukanlah Refensi Utama Imam Ghazali, Malainkan Sekedar Tambahan Dari Dalil Shahîh Yang Mendasari Ijtihadnya. Imam Ghazali Selalu Mendahulukan Landasan Ijtihadnya Dengan Dasar Yang Shahîh Sebelum Kemudian Menampilkan Dalil Lain Yang Selevel Atau Di Bawahnya.
Dan Sekali Lagi, Bilangan Tersebut Sangatlah Kecil. Tentu Sangat Na’if Bila Bagian Kecil Dari Kekeliruan (Untuk Tidak Mengatakan Kesalahan Karena Keduanya Memiliki Perbedaan Makna Yang Signifikan) Tersebut Dapat Menghapus Pada Seluruh Kebenaran Yang Terkandung Dalam Kitab Ihya. Generalisasi Seperti Ini Merupakan Salah Satu Bentuk Paralogis Yang Biasa Dipakai Oleh Bandit Intelektual Ketika Menghantam Lawan Pemikirannya. Atau Dalam Istilah Kita Disebut Dengan Gebyah Uyah Tanpa Memandang Esensi Kebenaran Lain Yang Lebih Berharga.
Al-Hafidz Ibnu Katsir lebih inshaf (bijak) memandang kitab Ihya Ulumuddin :
وهو كتاب عجيب يشتمل على علوم كثيرة من الشرعيات ، وممزوج بأشياء لطيفة من التصوف وأعمال القلوب ، لكن فيه أحاديث كثيرة غرائب ومنكرات وموضوعات ، كما يوجد في غيره من كتب الفروع التي يستدل بها على الحلال والحرام ، فالكتاب الموضوع للرقائق والترغيب والترهيب أسهل أمراً من غيره
“ Ia adalah kitab bagus (mengaggumkan) yang terdiri dari ilmu-ilmu syare’at yang banyak, berisi perkara-perkara lembut dari isu tasawwuf dan perbuatan-perbuatan hati. Akan tetapi di dalamnya banyak hadits gharib, munkar dan palsu, sebagaimana didapatkan (hadits-hadits itu) di kitab-kitab furu lainnya yang dijadikan dalil atas perkara halal dan haram. Adapun kitab Ihya Ulumuddin itu, objeknya adalah dalam isu Raqaiq, targhib dan tarhib yang urusan haditsnya lebih ringan dari selainnya “. (al-Bidayah wa an-Nihayah : 12/174)
Bahkan al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar sering berhujjah dengan kalam imam al-Ghazali dalam isu hadits di kitabnya at-talkhish al-Habir dan lebih sering dalam kitabnya Fath al-Bari. Demikian juga al-Hafdiz Ibnu Katsir sering membawakan kalam imam al-Ghazali dalam kitab tafsirnya.
Ketiga,
Apabila Dikatakan Bahwa Imam Ghazali Tidak Kapabel Dalam Studi Hadis Maka Sangat Keliru Sekali. Al-Mustashfâ Karya Al-Ghazali Di Bidang Usul Fikih Cukup Kiranya Untuk Membuktikan Kapabelitas Beliau Dalam Bidang Kajian Hadis. Dalam Kitab Tersebut, Tepatnya Pada Entri Pembahasan Sunnah, Imam Ghazali Telah Panjang Lebar Menuturkan Konsep Dan Perdebatan Ulama Mengenai Dinamika Kajian Hadis, Utamanya Yang Berkenaan Dalam Proses Istinbâtul-Ahkâm. Bahkan, Al-Ghazali Juga Sempat Memberikan Tarjîh Ketika Terjadi Perselisihan Alot Antara Ulama, Baik Itu Yang Muncul Dari Kalangan Ushûliyyin Atau Muhadditsîn.
Dalam sejarah beliau, ketika kembali ke Thus, beliau justru memperdalam ilmu hadits dengan beberapa ulama ahli hadits :
وكان الغزالي لم يتفرغ لدراسة الحديث فأقبل عليه في آخر حياته واستدعى أبا الفتيان، عمر بن أبي الحسن الرواسي الحافظ الطوسي، و أكرمه وسمع عليه صحيحي البخاري ومسلم
“ Konon al- Ghazali tidak memfokuskan pelajaran hadits, maka beliau mulai fokus ilmu hadits di akhir hayatnya dan mengajak Abu al-Fatyan Umar bin al Hasan ar-Rawasi al –hafidz ath-Thusi, beliau menghormati al- Ghazali dan mendengarkan (secara sanad) padanya kitab Sahih Bukhari dan Muslim “. (Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra : 6/200)
وممن سمع الغزالي عنهم الحديث: أبو سهل محمد بن عبد الله الحفصي، سمع منه صحيح البخاري
“ Dan di antara ulama yang al-Ghazali belajar hadits darinya adalah; Abu Sahl Muhammad bin Abdullah al-Hafshi, ia belajar (dengan sanad) sahih Bukhari darinya “ (Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra : 6/210)
والحاكم أبو الفتح الحاكمي الطوسي سمع منه سنن أبي داود
“ Dan al-Hakim Abul Fath al-Hakimi ath-Thusi, beliau mendengar darinya Sunan Abu Dawud “. (Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra : 6/210)
Keempat, 
Ancaman Rasulullah SAW Kepada Para Pemalsu Hadis Hanya Tertuju Kepada Pemalsu Yang Sengaja Berspekulatif. Hal Tersebut Terbukti Dari Tambahan Redaksi `Amdan Atau Muta`Ammi dan Dalam Beberapa Riwâyat Shahîh Dari Kutubis-Sittah. Husnuzh-Zhan Kita, Kesengajaan Dalam Pemalsuan Hadis Tidak Akan Terjadi Pada Ulama Sekaliber Al-Ghazali. Terlalu Rendah Intelektualisme Al-Ghazali Bila Harus Memalsukan Hadis Untuk Menopang Pemikirannya. Imam Ghazali Sendiri Telah Meletakkan Sebuah Prinsip Bahwa Pemalsuan Hadis Dengan Alasan Apapun Tidak Diperkenankan. Pernyataan Tersebut Sebagai Penangkis Terhadap Dugaan Bolehnya Memalsukan Hadis Untuk Fadha’ilul-A`Mal Atau Pencegah Tindakan Tercela. Menurut Al-Ghazali Keberadaan Ayat Dan Hadis Sahih Telah Cukup Untuk Memenuhi Tujuan Tersebut.
Dari Sini, Kita Dapat Menyimpulkan Bahwa Penulisan Hadis Palsu Dalam Literatur Imam Ghazali Muncul Dari Unsur Ketidak Sengajaan Atau Keliru. Dalam Pembendaharaan Kata Arab Istilah Yang Dipakai Untuk Menyatakan Makna Ini Adalah Kata Khatha’ Bukan Ghalath. Abu Hilal Al-Hasan Abdullah Bin Sahal Al-`Askari Membedakan Antara Keduanya Dengan Menitiktekankan Terhadap Ada Dan Tidaknya Unsur Kesengajan. Jika Memang Sengaja Maka Disebut Ghalath Dan Khata’ Apabila Sebaliknya.
Kemudian, Kesimpulan Ini Dihadapkan Pada Sabda Nabi Shalllahu ‘alaihi wa sallam “Rufi`A `An Ummati Al-Khata’“, Yakni Diantara Perbuatan Umat Islam Yang Dimaklumi (Dimaafkan) Adalah Tindakan Yang Muncul Tanpa Adanya Unsur Kesengajaan (Khatha’); Bukan Yang Memang Bertujuan Salah (Ghalath). Karenanya, Tiada Dosa Bagi Tindakan Yang Muncul Tanpa Disengaja. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-`Asqalani Telah Mengutip Adanya Konsesus Ulama Akan Hal Ini, Termasuk Keliru Dalam Meriwayatkan Hadis.
Bahkan imam Al-`Iraqi Juga Memberikan Sebuah Pembelaan Bahwa Sebagaian Dari Hadis Maudhû` Tadi Disampaikan Tanpa Memakai Shighat Riwayat. Sehingga, Dalam Studi Methodologi Hadis, Imam Ghazali Tidak Dapat Diposisikan Sebagai Perawi Yang Mendapat Ancaman Dari Baginda Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima,
Apabila Kita Bercermin Pada Takhrij Al-Hafizh Al-Iraqi, Maka Tidak Akan Ditemukan Lebih Dari Tiga Hadis Yang Disepakati Kepalsuannya. Namun, Berbeda Apabila Kita Mengacu Pada Komentar Al-Hafizh Ibnu Al-Jauzi. Terdapat Sekitar Dua Puluh Lima Hadis Yang Diklaim Maudhû` Olehnya. Ibnul Jauzi Memang Dikenal Sebagai Ulama Yang Sembrono Dalam Memfonis Palsu Sebuah Hadis. Sikap Kontroversi Ibnul Jauzi Ini Banyak Mendapat Sorotan Kritis Dari Para Muhadditsîn. Sehingga, Banyak Klaim Yang Dilontarkan Ibnul Jauzi Justru Mendapat Bantahan Balik.
Al-Hafizh Al-`Iraqi Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-`Asqalani Memberikan Sanggahan Khusus Terhadap Tuduhan Palsu Ibnul Jauzi Akan Kesahihan Beberapa Riwayat Imam Ahmad. Sedangkan Al-Hafizh Jalaluddîn As-Suyûthi Menulis Al-Qaul Al-Hasan Fîdz-Dzabbi `Anis-Sunnan Yang Secara Umum Membantah Segenap Tuduhan Palsu Ibnul Jauzi Terhadap Riwayat Imam Bukhari, Muslim, Ahmad, Dâwud, Turmuzi, Nasâ’i, Ibnu Majah, Mustadrak Al-Hakim, Dan Beberapa Hadis Lagi Di Berbagai Literatur Yang Lain.
Ringkasnya, Sebagaimana Yang Telah Disimpulakan Oleh As-Syaikh Muhammad Mahfûzh Bin Abdullah At-Turmusi, Mayoritas Hadis Yang Diklaim Palsu Oleh Ibnul Jauzi Dalam Beberapa Karya Kritisnya, Semisal Al-Maudhû`At Dan Al-`Ilal Al-Mutanâhiyah, Adalah Hadis Shahîh, Hasan Atau Juga Dha`Îf. Kesimpulan Ini Diperkuat Dengan Adanya Pernyataan Ibnu Shalah Bahwa Ibnul Jauzi Memang Banyak Memfonis Palsu Terhadap Hadis Dha`Îf Tanpa Ada Dasar Kepalsuan.
Fakta Lain Berbicara Mengejutkan Ketika Kita Menyimak Berbagai Karya Ibnul Jauzi; Tidak Hanya Kedua Kitab Di Atas, Utamanya Di Bidang Mawâ`Izh Dan Tasawuf, Semisal Bahrud-Dumu` Dan Al-Wafâ Fî Ahwâlil-Mushtafâ. Kedua Kitab Ini Banyak Memuat Hadis Palsu Lebih Dari Isi Kitab Yang Ia Kritisi. Sampai-Sampai, Dr. Ibrâhîm Bâjis Bin Abdul Majid Dan Dr. Mushtafâ Abdul Qadîr `Atha Terkejut Akan Kenyataan Ini. Sosok Ibnul Jauzi Yang Terbilang Berlebihan Dalam Kritik Hadis Dan Keras Menentang Cerita-Cerita Aneh, Justru Karya-Karyanya Dipenuhi Oleh Kedua Hal Tersebut. Ibnul Atsir Sejarawan Abad VII Juga Menyatakan Keterkejutan Serupa Dalam Al-Kâmil Fî At-Târikh-Nya.
Untuk Itu Tidak Salah Apabila Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-`Asqalani Memberikan Sebuah Kritik Pedas Bahwa “Mayoritas Riwayat Yang Termuat Dalam Karya-Karya Ibnul Jauzi (Selain Kitab Kritik Hadisnya) Adalah Maudhû’. Riwayat Yang Perlu Dikritisi Lebih Banyak Daripada Yang Tidak”. Bahkan Ibnul Jauzi Tidak Segan Untuk Mengutip Sebuah Riwayat Dari Karya Yang Pernah Dikritisinya, Atau Sekedar Menukil Hadis-Hadis Yang Telah Difonis Palsu Dalam Kitab Al-Maudhû`Ât-Nya.
Namun, Bukan Berarti Menyerang Balik Terhadap Sebuah Kenyataan Yang Sama Pahitnya. Menyimak Fakta Ini, Kita Juga Perlu Bersikap Bijak Tanpa Mengkesampingkan Etika Intelektualitas Melalui Sisi Pandang Kebenaran Yang Lain.
Keenam
Mengenai Perselisihan Dalam Status Hukum Maudhû` Yang Muncul Dari Penilaian Imam Hadis Selain Ibnul Jauzi, Cukup Kiranya Diketahui Bahwa Hal Tersebut Masih Dalam Ranah Ijtihadi Yang Tidak Perlu Dielukan. Penilaian Muhaddits Dalam Studi Kritiknya Memang Cenderung Beragam, Karena Fonis Palsu Dalam Kritik Hadis Hanyalah Aplikasi Dari Sebuah Praduga Yang Tidak Menutup Adanya Kemungkinan Keliru. Lebih-Lebih, Apabila Kritik Diarahkan Pada Mata Rantai Periwayatan.
Dan Lagi, Jumlah Yang Diperselisihkan Itu Terbilang Sangat Sedikit; Tidak Lebih Dari Tiga Redaksi Hadis. Diantaranya Adalah Hadis Yang Menyebutkan Keutamaan Membaca Fâtihatul-Kitâb Dan Dua Ayat Dari Surat Ali ImranYang Diklaim Palsu Oleh Imam Ibnu Hibbân. Di Dalam Rangkaian Sanad Hadis Tersebut Terdapat Al-Haris Bin ‘AmirYang Menurut Ibnu Hibbân Sebagai Sosok Periwayat Hadis Palsu. Namun, Tuduhan Ini Dibantah Oleh Al-Hafizh Al-`Iraqi. Al-Hafizh Melandasi Bantahannya Pada Label Tsiqqah Yang Telah Diberikan Oleh Hammad Bin Zaid, Ibnu Mu`In, Abu Zar`Ah, Abu Hatim, Dan Imam Nasâ’i Kepada Al-Haris Bin `Amîr.
Penutup
Wal Hasil, Sebesar Apapun Kritikan Terhadap Ihya Ulumiddin Secara Khusus Dan Literatur-Literatur Salaf Yang Lain Secara Umum Tidak Akan Mengurangi Nilai Kebesaran Yang Telah Diraihnya. Pembuktian Secara Ilmiyah Dan Obyektif Telah Memberikan Bantahan Nyata Terhadap Kritik Dan Tuduhan Yang Tidak Berdasar Itu. Sejarah Juga Turut Menjadi Bukti Akan Kebesaran Mereka. Mereka Telah Memberikan Sumbangsih Yang Tiada Ternilai Untuk Islam. Lalu Apa Yang Telah Kita Berikan Kepada Islam ?
Wallahu A`Lam.
Disadur dari majalah Cahaya Nabawiy (Ponpes Sunniyyah Salafiyyah-Pasuruan) dengan beberapa tambahan dari kitab Mu’allafat al-Ghazali, karya Dr Badawi, al-Imam Ghazali baina Madihih wa Naqidih, Dr Yusuf al-Qardhawi, Ittihaf as-Sadah al-Muttaqin (syarh Ihya), al-Murtadha az-Zabidi dan kitab lainnya.