konsultasi agama konsultasi agama islam tanya jawab islami konsultasi kesehatan tanya jawab agama konsultasi agama islam online konsultasi islam online tanya jawab islam online tanya jawab tentang agama islam tanya jawab seputar islam tanya jawab tentang agama pertanyaan seputar islam pertanyaan seputar agama islam konsultasi keluarga konsultasi keluarga islam konsultasi keluarga islami konsultasi islami konsultasi agama online tanya jawab seputar agama islam konsultasi kesehatan online konsultasi masalah keluarga tanya islam tanya jawab masalah islam konsultasi syariah online tanya jawab masalah agama islam pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab tentang islam online permasalahan keluarga tanya jawab masalah agama pertanyaan pertanyaan tentang agama islam tanya jawab tentang agama islam online konsultasi islami online pertanyaan tentang syariah islam tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab islami online tanya jawab masalah keluarga tanya kesehatan forum tanya jawab seputar islam problematika rumah tangga dan solusinya islam syariah konsultasi keluarga online konsultasi agama konsultasi agama islam tanya jawab islami konsultasi kesehatan tanya jawab agama konsultasi agama islam online konsultasi islam online tanya jawab islam online tanya jawab tentang agama islam tanya jawab seputar islam tanya jawab tentang agama pertanyaan seputar islam pertanyaan seputar agama islam konsultasi keluarga konsultasi keluarga islam konsultasi keluarga islami konsultasi islami konsultasi agama online tanya jawab seputar agama islam konsultasi kesehatan online konsultasi masalah keluarga tanya islam tanya jawab masalah islam konsultasi syariah online tanya jawab masalah agama islam pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab tentang islam online permasalahan keluarga tanya jawab masalah agama pertanyaan pertanyaan tentang agama islam tanya jawab tentang agama islam online konsultasi islami online pertanyaan tentang syariah islam tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab islami online tanya jawab masalah keluarga tanya kesehatan forum tanya jawab seputar islam problematika rumah tangga dan solusinya islam syariah konsultasi keluarga online tanya jawab pendidikan tanya jawab syariah islam tanya jawab pendidikan tanya jawab syariah islam tanya jawab tanya jawab islam tanya jawab soal tanya jawab lucu tanya jawab online metode tanya jawab tanya jawab agama islam tanya jawab matematika situs tanya jawab pantun tanya jawab tanya jawab hukum tanya jawab hukum islam tanya jawab tentang islam tanya jawab pkn aplikasi tanya jawab tanya jawab bahasa inggris tanya jawab biologi tanya jawab seputar islam tanya jawab ipa tanya jawab islami tanya jawab fisika tanya jawab kesehatan forum tanya jawab tanya jawab islam kristen forex indonesia tanya jawab ips tanya jawab dr boyke tanya jawab islam online tanya jawab dokter gogle tanya jawab tanya jawab agama tanya jawab pertanyaan tanya jawab pelajaran tanya jawab interview tanya jawab mtk permainan tanya jawab tanya jawab geografi tanya jawab seputar kehamilan tanya jawab akuntansi tanya jawab fiqih islam pengertian metode tanya jawab tanya jawab islam vs kristen tanya jawab sejarah tanya jawab alkitab soal tanya jawab tanya jawab kimia tanya jawab bpjs tanya jawab kehamilan tanya jawab wawancara kerja tanya jawab cinta tanya jawab tentang agama islam pertanyaan seputar islam tanya jawab masalah islam tanya jawab ekonomi website tanya jawab tanya jawab interview kerja tanya jawab bahasa indonesia pengertian tanya jawab tanya dan jawab pertanyaan tentang kesehatan game tanya jawab tanya jawab zakat tanya jawab mengenai islam tanya jawab agama islam online tanya jawab pajak tanya jawab tentang zakat tanya jawab masalah rumah tangga kamus tanya jawab tanya jawab psikologi tanya jawab tik tanya jawab gombal tanya jawab.com pertanyaan zakat tanya jawab hiv tanya jawab komputer tanya islam tanya jawab masalah agama metode tanya jawab menurut para ahli tanya jawab otomotif games tanya jawab pertanyaan mengenai islam pertanyaan mengenai zakat tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab ramadhan tanya jawab tentang hukum tanya jawab hukum perusahaan www.tanya jawab.com broker terbaik indonesia tanya jawab tentang pendidikan pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab seputar kesehatan tanya jawab seputar zakat tanya jawab agama kristen tanya jawab perpajakan pertanyaan kesehatan tanya jawab pendidikan pertanyaan mengenai bank tanya jawab masalah komputer indonesia forex tanya kesehatan kumpulan tanya jawab tanya jawab bisnis tanya jawab agama islam 41

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang baik hati, saya mau menanyakan mengenai hal yang terkait dengan aqiqah. Kalau anak laki-laki itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu satu kambing. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah. Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai dengan kambing tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb (Ahmad/Purwodadi)    
--
 JAWABAN :

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.

Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.

Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut. 

اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).

Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. 

Alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar.

وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ

“Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)       

Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).

وَيُفَرَّقُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى 
الْأَصَحِّ

“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan). Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)

Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى

“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang yang anaknya belum diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera diaqiqahi. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: