PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak ustad yang baik hati, saya mau menanyakan mengenai hal yang terkait dengan
aqiqah. Kalau anak laki-laki itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu
satu kambing. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk
aqiqah itu saya uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin
sebagai aqiqah. Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang
senelai dengan kambing tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas
penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb (Ahmad/Purwodadi)
--
JAWABAN :
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman,
semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah
adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas
karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Jadi, pada prinsipnya
aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud
rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih
dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila
perempuan.
Mengenai status hukum
aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan
kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut.
اَلْغُلَامُ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu
tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur
rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan
at-Tirmidzi).
Kandungan hadits ini
menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian,
kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya
sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang
siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’.
Alasan lain yang
menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya
adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula
nadzar.
وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ
وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ
أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ”
وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ
كَالْأُضْحِيَّةِ
“Makna yang terkandung
dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian,
kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah,
dan tidak wajib karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa
yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu
alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang
dimaksudkan dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan
pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib
sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna
al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)
Sedangkan daging aqiqah
dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang
diaqiqahi, dan sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak.
Demikian menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
وَيُفَرَّقُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ
الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا
بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى
الْأَصَحِّ
“Daging aqiqah dibagikan
kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan
tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap
dimakan). Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah
al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,
Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)
Lantas bagaimana jika
aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan
uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih
hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak
perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau
ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih
dikatakan;
مَعَ الْغُلاَمِ
عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu
ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang
mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Demikian jawaban yang
dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang
yang anaknya belum diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera
diaqiqahi. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para
pembaca.
Wallahul muwaffiq ila
aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Komentar:
0 comments: