Pengurusan jenazah hukumnya
Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya
mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul
beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis
untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan
terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada
kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda
dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim
dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon
mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan
latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut
diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.
Setelah digunakan untuk
latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi
penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian,
otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah
hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan
mensucikan jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah
jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas
mengakhirkan penguburan jenazah?
Mengakhirkan penguburan
jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali :
(a) untuk mensucikan
jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;
(b) untuk dilakukan otopsi
dalam rangka penegakan hukum;
(c) untuk menunggu
kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang
akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan
ada perubahan pada jenazah.
Adapun mengakhirkan
penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah
kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama
diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Adapun batas mengakhirkan
penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai
selesainya kebutuhan di atas.
Komisi Bahtsul Masail
Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
Komentar:
0 comments: