kajian islam, kajian muslimah, cara wanita masuk surga, syarat masuk surga bagi wanita



Ketaatan istri kepada suami adalah salah satu pilar harmonis rumah tangga. Ibarat sebuah aliran air di atas hamparan ladang yang kering dan gersang. 

Ketaatan tersebut memberi pengertian penting bagi kelangsungan sebuah keluarga. Tak mungkin ladang yang kering bisa dicangkul apalagi untuk ditanami? Itulah mengapa syariat memposisikan ketaatan istri kepada suami setingkat lebih rendah setelah ketaatan Allah dan Rasul-Nya. Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita simak penuturan redaksi hadits berikut:

حدثنا واصل بن عبد الأعلى حدثنا محمد بن فضيل عن عبد الله بن عبد الرحمن أبي نصر عن مساور الحميري عن أمه عن أم سلمة قالت: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة.
قال: أبو عيسى هذا حديث حسن غريب
 “Siapapun wanita yang meninggal dunia dan suaminya merasa ridha terhadapnya, maka ia akan masuk surga“.

 Seputar Periwayatan Hadits

Mengomentari hadits tersebut, Imam Tirmidzi t berpendapat bahwa hadits di atas termasuk hadits gharib sedangkan Imam Hakim t dalam kitabnya al Mustadrak fî as Shahîhainberpendapat bahwa hadits tersebut shahih meskipun Imam Bukhari  dan Muslim tidak mengeluarkan haditsnya. Imam Ibn Majah t juga mengutip hadits tersebut dalam kitabnya dengan urutan hadits ke 1854 dari jalur  Abi Syaibah dari Musawir al Humairiy dari ibunya dari Sy. Ummu Salamah رضي الله عنها.  Begitu pula Imam Thabaraniy ikut menukil hadits serupa pada kitab beliau al Mu’jam al Kabîr 23/374 dengan meletakkannya pada urutan hadits ke 884. Imam Dzahabi ikut berkomentar dalam kitabnya at Talkhîs, meskipun beberapa pakar hadits menghukumi hadits riwayat Sy. Ummu Salamah dari jalur Abi Syaibah dari Musawir al Humairiy sebagai hadits dhaifnamun status hadits tersebut tidak menggoyahkan kehujjahan sebagai hadits fadhail amal(pembahasan tentang keutamaan amal dengan tingkatan pahala tertentu). Maka diharapkan adanya ketercapaian pahala sebagaimana yang telah tercantum dalam redaksi hadits yang telah disebutkan.

Riwayat Hadits lain yang Senada
               
Dalam redaksi ayat Al-Qur’an dan hadits yang masih senada dengan topik pembahasan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamahرضي الله عنها  disebutkan:

ومنها قوله صلى الله عليه وسلم: إذا صلت المرأة خمسها، وحصنت فرجها، وأطاعت بعلها. دخلت من أي أبواب الجنة شاءت. رواه ابن حبان في صحيحه.

“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, berpuasa ramadhan dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk ke dalam surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki“.
( أريت النار فإذا أكثر أهلها النساء، يكفرن. قيل : أيكفرن بالله؟ قال : يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر، ثم رأت منك شيئا، قالت : ما رأيت منك خير قط )
 ( صحيح – البخاري – الجامع الصحيح – رقم 29 ) 0

                "Diperlihatkan kepadaku neraka. Ternyata sebagian besar penghuninya adalah perempuan yang kufur (ingkar). Ditanyakan kepada beliau: Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Tidak, tapi mengingkari kebaikan suaminya. Jika kalian berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang hari, lalu ia mendapati suatu kejelekan pada dirimu, maka ia berkata: aku tak

pernah dapatkan kebaikan darimu sama sekali.”

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, pasti aku akan memerintahkan para wanita untuk bersujud kepada suami mereka karena besarnya hak suami yang telah Allah jadikan atas mereka.” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381.

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Rasulullah pernah ditanya tentang siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab:“Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah dan tidak menyelisihi suami pada dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibenci oleh suaminya.”
(HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

رقم الحديث: 522
)حديث مرفوع) حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ ، وَحَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، أَنَّ بَشِيرَ بْنَ سِنَانٍ أَخْبَرَهُ , عَنْ حُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ ، أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ لَهَا فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ " قَالَتْ : نَعَمْ ، قَالَ : " فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ ؟ " قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ ، قَالَ : " انْتَظِرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ "

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” Rasulullah r bertanyakembali: “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Kemudian Rasulullah r bersabda: “Lihatlah dimana kedudukanmu dalam dirinya, maka sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.”

Intisari Hadits

Sekilas dari kutipan redaksi hadits di atas, kita bisa menangkap sebuah pemahaman tentang pentingnya kewajiban taat bagi istri kepada suami. Terlebih lagi jika ketaatan tersebut sebagai unsur penting untuk meraih ridha suami, sehingga keridhaan suami tersebut menjadi sebab yang mampu mengantarkan seorang muslimah ke dalam surga Allah U. Tentu dengan beralihnya status muslimah lajang menjadi ibu muslimah memberi artian tentang beralihnya kewajiban taat dari orang tua menuju kewajiban taat kepada suami sebagai kepala rumah tangga.Bahkan dalam beberapa kondisi, kewajiban taat kepada suami harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Syariat menjadikan ketaatan[1]tersebut sebagai ladang pahala tanpa harus bersusah payah sebagaimana ibadah lain pada umumnya. Setiap perbuatan baik kepada suami dinilai sebagai sebuah ibadah. Ibadah yang mampu membuat sang suami senantiasa merindukan kehadirannya dan ibadah yang mampu mendekatkan langkahnya menuju surga. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah U di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis, mawaddah warahmah, penuh dengan kenyamanan dan keberkahan.
Wallahu ‘alam.
    Sumber:
                                 ·            Salman al Audah, “Wahai Putriku”, Jakarta: Mutiara Publising, 2014
                                 ·            Ahmad Rifa’I Rif’an,“The Pefect Muslimah”, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012
                                 ·            Taklim.net
                                 ·            Ashefaa.com
                                 ·            Fast-messages.blogspot.com



[1] selama suami tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah U dan selain itu seperti suami memerintahkan suatu hal yang baik dan sesuai dengan kemampuan, maka wajib atas istri untuk melakukannya sebagaimana hadits Rasul r:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: