
Judul : Al Syamsu Al Muniroh (الشمس
المنيرة)
Penulis : Al Habib Ali Bin Hasan Baharun
Penerbit : Pondok Pesantren Darul Lughah Wad Da’wah
Tebal : 2 Jilid (424 hal. dan 380 hal.)
Ensiklopedia Fiqh Ibadah
Sebagai makhluk yang diberi karakteristik kemampuan menalar
oleh Allah ta’ala, manusia memiliki insting religiulitas dari dalam dirinya
yang di dapat dari hasil tafakkur terhadap fenomena-fenomena alam di
sekitarnya. Kesadaran ini dapat meluap-luap dan menuntut ruang ekspresi dalam
alam realitas.
Namun, manusia tidak memiliki hak untuk menentukan konsep
ibadah mana yang akan diterima dan dikehendaki Allah ta’ala. Menentukan cara
beribadah merupakan hak prerogratif yang hanya dimiliki Allah semata dan
manusia tidak diberi ruang untuk melakukan intervensi. Atas dasar faktor-faktor
inilah, beberapa bentuk ibadah yang tidak pernah diajarkan (ghoiru masyru’)
adalah batil menurut persfektif fiqh.
Dari sinilah Allah ta’ala mengutus beberapa utusan kepada
manusia (baca: Nabi) untuk menjelaskan konsep-konsep beribadah tersebut.
Melalui lisan para utusan itulah, dengan dibarengi kitab suci merupakan
landasan normatif yang menjadi sandaran syariat yang digariskan oleh Allah
ta’ala.
Landasan normatif tersebut kemudian melalui proses
penyederhanaan melalui ijtihad para ulama yang memiliki kapasitas sebagai
pewaris tugas kenabian sehingga mudah untuk difahami dan dipraktekkan oleh
manusia. Hasil Ijtihad tersebut kemudian dikodifikasi dalam kitab-kitab mereka
yang kita kenal dengan istilah kutubul fiqh.
Sebagai produk ijtihadi yang mengatur tindak tanduk manusia,
fiqh selalu berkembang secara dinamis dan fleksibel sesuai dengan perkembangan
zaman. Antara kitab fiqh yang satu dengan yang lainnya memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan latarbelakang
penulisnya.
Terkadang masalah yang dianggap urgen oleh penulis yang satu
diabaikan oleh penulis yang lain. Bertolak dari hal inilah, penting kiranya
muncul satu kitab yang mengkolaborasikan berbagai kitab tersebut, baik klasik
maupun kontemporer secara selektif sebagai resume dan komparasi dari berbagai
kitab fiqh tersebut. Diantara kitab yang menjawab kebutuhan tersebut adalah
Asysyamsul muniroh yang disusun oleh al habib Ali bin Hasan Baharun.
kitab ini mendapat apresiasi dan sanjungan dari Al ‘Allamah
Al Habib Zein bin Ibrohim bin smith dan Al ‘Allamah Al habib Salim bin Abdullah
Asy Syatiri sebagai kitab yang mengumpulkan banyak masalah fiqh yang sangat
urgen.
Sebagai kitab yang bermula dari catatan kecil penulis, kitab
ini memiliki kelebihan dengan menyimpan faidah-faidah fiqh urgen yang sering
kita butuhkan dalam kasus sederhana sehari-hari yang acap kali terjadi, selain
itu penulis juga langsung mencantumkan referensi dari setiap masalah yang
disebutkan sehingga memudahkan bagi yang membacanya untuk melakukan kajian yang
lebih lanjut.
Kitab ini bermula dari sebuah catatan kecil penulis ketika
sedang meniti studinya di Rubat Al Jufri Madinah. Sudah menjadi kebisaan di
Rubat Madinah, pengajian yang di sampaikan oleh para masyayikh tidak hanya
terfokus pada harokat dan ma’na ibaroh kitab seperti kebanyakan pesantren di
Indonesia. Lebih dari itu, materi yang disampaikan merupakan resume dari
berbagai kitab klasik yang dipilih secara selektif sebagai bentuk komentar dan
komparasi dari kitab yang sedang dikaji. Selanjutnya para santri melakukan
penelitian lebih lanjut tentang dari mana materi-materi tersebut berasal
(referensi).
Pada dasarnya, penyusun tidak banyak memuat pandangan
pribadi beliau dalam kitab ini. sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kitab yang
selesai pada hari Arofah tahun 1423 H ini tak lain merupakan kompilasi ibaroh
fiqh. Tak heran, jika mayoritas hukum yang ditampilkan hanya mereferensi
khazanah cendekiawan muslim, baik klasik maupun kontemporer.
Berbagai pandangan tersebut kemudian diformulasikan dalam
berbagai sub kajian (bab). Sistematika kajiannya pun telah menggunakan susunan
modern.
Ketika pertama kali membaca kitab ini, mungkin akan
terlintas di benak kita bahwa kitab ini tak ubahnya ensiklopedia kecil yang
hanya menerapkan konsep copas (copy paste) dalam penyusunannya, namun Jika kita
mengkaji secara komprehensif isi kitab ini, kita akan dibuat kagum dengan
ketelatenan penyusunnya dalam menyeleksi berbagai ibaroh fiqh dari berbagai
Kitab. Sebab jika kita amati baik-baik, ibaroh –ibaroh yang ditampilkan
merupakan ibaroh-ibaroh pilihan yang merupakan keunikan tersendiri yang tidak
terdapat dalam kitab lainnya.
Dalam beberapa masalah beliau juga memberikan
catatan-catatan penting berupa penjelasan dari kata dan istilah yang kurang
begitu dimengerti (ghorib), beliau juga memberikan sedikit komentar sebagai
tambahan dari beberapa ibaroh yang dirasa perlu dalam bentuk footnote.
Disamping itu, beliau juga meringkas beberapa ibaroh yang terlalu panjang
dengan tetap menjaga esensi dan maksud dari ibaroh tersebut agar untuk menjaga
efektifitas kajian.
Dari sisi pembahasan, kitab ini mirip dengan kitab Safinatun
Naja yang membatasi kajian dalam lingkup permasalahan ubudiyyah (ceremony
ritual). Masalah yang dibahas terbatas pada masalah Thoharoh (bersuci), shalat,
puasa, zakat, dan haji.
Sedangkan masalah mu’amalah (transaksi), munakahah
(pernikahan) dan jinayat (hukum pidana) tidak dibahas dalam kitab ini. Hal ini
melahirkan tantangan baru yang cukup menarik, sebab tidak mudah untuk membuat
takmilah (sekuel) dari kitab ini mengingat kekayaan dan sistematika kitab tersebut
yang sulit untuk dibuat bandingannya.
Sayangnya dalam kitab ini aura kontekstual-kontemporer
kurang begitu terasa, berbeda dengan kitab-kitab fiqh modern yang lebih
berorientasi pada permasalah-permasalah aktual semisal Syarh Yaqutun Nafis,
kitab ini kurang banyak membahas masalah-masalah baru tersebut. Akan tetapi,
bagi mereka yang terbiasa melakukan kontekstualisasi terhadap kitab-kitab fiqh
klasik dapat melakukan kajian mendalam terhadap kitab ini.
Sebab meskipun tidak disebutkan secara eksplisit (mantuqul
‘ibaroh), namun pemahaman mendalam dan komprehensif terhadap kitab ini berikut
referensinya akan sangat memudahkan untuk melakukan kontekstualisasi yang
disebutkan secara implisit (mafhumul ‘ibaroh).
Menjawab kebutuhan masyarakat khususnya kaum santri terhadap
fiqh, Kitab ini sangat cocok untuk dikaji, terutama bagi yang ingin memahami
dengan baik masalah-masalah ubudiyyah.
Dengan bahasa dan susunan yang mudah dimengerti, serta
permasalahan fiqh yang terkandung di dalamnya yang merupakan hasil seleksi dari
berbagai kitab fiqh, akan sangat membantu dalam menemukan hukum yang berkenaan
dengan ibadah sehari-hari.
Ditambah lagi referensi yang langsung dicantumkan akan
mempermudah kita untuk melakukan kajian lebih lanjut, khusus bagi yang terbiasa
mengikuti Bahsul Masail akan sangat terbantu dengan hadirnya kitab ini.
Selain itu, metodologi penyusunan dalam kitab ini sangat
tepat untuk dikaji dan diadopsi untuk membuat takmilah yang membahas
problematika fiqh lainnya yang belum disebutkan di kitab ini, Mengingat urgensi
ensiklopedia fiqh dalam gerakan pemikiran teori hukum islam yang mutlaq
dibutuhkan.
الله يبارك فيكم
ReplyDeleteآمين يا رب العالمين
Deleteassalamualaikum, bib kapan kitab syamsul munirohnya bisa diterbitkan kembali...sebab ana buat taklim di malang..syukron
ReplyDeleteInsha Allah bulan-bulan ini, doanya semoga lancar
DeleteBib afwan minta nomor WA toko kitab dalwa untuk beli kitab fawaidul mukhtaroh dan syamsul muniroh
ReplyDeleteyg minat kitab fawaid 081221527432
DeleteBib pdfnya kapan ada
ReplyDelete