Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya mendonorkan
organ tubuh misalnya ginjal kepada kerabat kita atau orang lain dg imbalan uang
yang telah di sepakati???
BACA JUGA :
Jawaban:
Bismillah, al-Hamdu lillah.
Saudara Fahmi yang dirahmati Allah, apabila transplantasi (donor) dilakukan
dari orang yang mati kepada orang yang hidup maka dalam hal ini terdapat
perbedaan ulama. Dan jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan maka
harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
· Ada izin dari pihak pendonor
serta ahli waris mayat yang sudah meninggal;
· Harus melalui pertimbangan
dokter muslim yang kompeten;
· Mayat yang mendonorkan anggota
tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat atau halal
dibunuh) semisal orang murtad;
· Mencapai tingkatan darurat
dan;
· Taraf kemanfaatan yang
diharapakan lebih unggul dari bahaya yang akan ditimbulkan.
Adapun transplantasi dimana
pendonor dan penerimanya masih sama-sama hidup maka menurut mayoritas ulama
hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhaily hukumnya
diperbolehkan dengan catatan anggota yang didonorkan adalah anggota yang dapat
tumbuh lagi dengan sendirinya seperti kulit dan darah dan tidak termasuk
organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru.
Dari itu, imbalan uang atas
perjanjian seperti di atas juga tidak diperkenankan.
Referensi:
·
Al-Fiqh al-Islami, 127: VII
·
Idem, 161: IV
Komentar:
0 comments: