A. Memakai Kutek
Kutek dan pacar (pewarna
kuku) adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita
berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat
untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi para wanita.
Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka kepada keindahan
dan kecantikan.
Namun …. Bagaimanakah hukumnya menurut syariat islam ?
Yah, hal itu tidak luput dari
aturan syari’at, yang mana kalau seorang wanita mempercantik dirinya,
seperti mewarnai kukunya, sesuai dengan tata cara yang diperbolehkan
dalam agama dan dengan tujuan yang baik, bolehlah ia melakukannya,
bahkan ia bisa mendapatkan pahala dalam hal itu. Sebaliknya, bila tidak
sesuai dengan syari’at, ia tidak boleh melakukannya.
Disebutkan dalam kitab Busyral Karim syarah Muqaddimah Hadhramiyyah karya Al-Imam Al-Faqih Sa’id bin Muhammad Ba’isyan:
و يستحب أن تخضب المزوجة يديها
و رجليها بالحناء إن كانت حليلها يحبه و أن تبدأ فى كل ذلك باليمنى،أما
غيرها فلا يسن لها ذالك،بل يحرم عليها الخضب بسواد و تطريف الأصابع و تحمير
الوجنة و النقش إن كانت غيرمفترشة أو لم يأذن لها حليلها
“Disunnahkan bagi wanita yang sudah bersuami untuk
mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar
apabila sang suami menyenanginya, dan di sunnahkan memulainya dari
sebelah kanan. Adapun bagi selainnya (wanita yang tak bersuami), itu
tidak disunnahkan baginya, bahkan diharamkan atasnya mewarnai rambutnya
dengan warna hitam, begitu pula memacari jari-jari tangan dan kaki,
serta menggambar tangan dan kakinya dengan pacar, dan memerahkan pipi
apabila wanita itu tidak bersuami atau bagi seorang istri tanpa seizin
suaminya.”
Jadi, kesimpulan hukumnya adalah sebagai berikut:
Wanita yang telah bersuami, sunnah baginya mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar yang disukai suaminya, baik kuku tangan maupun kakinya, dan haram atasnya bila tanpa izin suami.
Wanita yang tidak bersuami, makruh
baginya mewarnai tangan dan kakinya dengan pacar, bahkan bisa menjadi
haram apabila ia melakukannya dengan tujuan mengundang syahwat para
laki-laki yang melihatnya, begitu pula menghias tangan dan kakinya
dengan menggunakan pacar atau menggunakan kutek.
Bagi wanita yang sedang menjalankan
iddah karena ditinggal mati suaminya, semua hal itu diharamkan atasnya,
karena termasuk menghias diri.
Semua perincian ini berlaku ketika di luar shalat, baik dalam keadaan haidh maupun tidak.
Adapun ketika shalat, apabila ia
menggunakan kutek atau pacar yang masih ada daun pacarnya (bukan tinggal
warnanya), shalatnya tidak sah. Karena, ketika ia berwudhu atau mandi
wajib setelah haidh, airnya tidak sampai ke kulit atau kuku jemarinya,
sebab terhalang oleh kutek dan pacar yang semacam itu.
B. Menyemir Rambut
Di antara perhiasan seorang wanita
adalah menyemir rambut, dan hal ini juga sesuatu yang harus kita ketahui
hukumnya, kapan dibolehkan dan kapan tidak.
Adapun hukumnya sebagai berikut:
Menyemir rambut yang beruban dengan
semir hitam, hukumnya menurut pendapat yang kuat adalah haram, tapi
menurut Imam Ramli hukumnya boleh, apabila dengan izin sang suami. Dan
menyemir rambut yang beruban dengan semir warna selain hitam, hukumnya
sunnah apabila niatnya untuk mengikuti sunnah, sebagaimana sabda Nabi
Muhammad SAW:
غيرو ا هذا بشيء و اجتنبوا السواد
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, dan jangan ubah dengan warna hitam.” – HR Muslim”
Sedangkan menyemir rambut yang
hitam atau tidak beruban dengan menggunakan semir warna selain hitam,
hukumnya boleh asalkan niatnya bukan untuk menyerupai orang kafir
(tasyabbuh) dan niat lainnya yang dilarang oleh syari’at.
Komentar:
0 comments: