hukum memakai kutek, hukum memakai semir rambut,hukum memakai pewarna kuku, hukum mamakai pewarna rambut, mewarnai rambut, mewarnai kuku

A. Memakai Kutek

Kutek dan pacar (pewarna kuku) adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi para wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka kepada keindahan dan kecantikan.

Namun …. Bagaimanakah hukumnya menurut syariat islam ?

Yah, hal itu tidak luput dari aturan syari’at, yang mana kalau seorang wanita mempercantik dirinya, seperti mewarnai kukunya, sesuai dengan tata cara yang diperbolehkan dalam agama dan dengan tujuan yang baik, bolehlah ia melakukannya, bahkan ia bisa mendapatkan pahala dalam hal itu. Sebaliknya, bila tidak sesuai dengan syari’at, ia tidak boleh melakukannya.

Disebutkan dalam kitab Busyral Karim syarah Muqaddimah Hadhramiyyah karya Al-Imam Al-Faqih Sa’id bin Muhammad Ba’isyan:

 و يستحب أن تخضب المزوجة يديها و رجليها بالحناء إن كانت حليلها يحبه و أن تبدأ فى كل ذلك باليمنى،أما غيرها فلا يسن لها ذالك،بل يحرم عليها الخضب بسواد و تطريف الأصابع و تحمير الوجنة و النقش إن كانت غيرمفترشة أو لم يأذن لها حليلها

 “Disunnahkan bagi wanita yang sudah bersuami untuk mewarnai kedua tangan dan  kakinya dengan pacar apabila sang suami menyenanginya, dan di sunnahkan memulainya dari sebelah kanan. Adapun bagi selainnya (wanita yang tak bersuami), itu tidak disunnahkan baginya, bahkan diharamkan atasnya mewarnai rambutnya dengan warna hitam, begitu pula memacari jari-jari tangan dan kaki, serta menggambar tangan dan kakinya dengan pacar, dan memerahkan pipi apabila wanita itu tidak bersuami atau bagi seorang istri tanpa seizin suaminya.”

 Jadi, kesimpulan hukumnya adalah sebagai berikut:

Wanita yang telah bersuami, sunnah baginya mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar yang disukai suaminya, baik kuku tangan maupun kakinya, dan haram atasnya bila tanpa izin suami.

Wanita yang tidak bersuami, makruh baginya mewarnai tangan dan kakinya dengan pacar, bahkan bisa menjadi haram apabila ia melakukannya dengan tujuan mengundang syahwat para laki-laki yang melihatnya, begitu pula menghias tangan dan kakinya dengan menggunakan pacar atau menggunakan kutek.

Bagi wanita yang sedang menjalankan iddah karena ditinggal mati suaminya, semua hal itu diharamkan atasnya, karena termasuk menghias diri.

Semua perincian ini berlaku ketika di luar shalat, baik dalam keadaan haidh maupun tidak.

Adapun ketika shalat, apabila ia menggunakan kutek atau pacar yang masih ada daun pacarnya (bukan tinggal warnanya), shalatnya tidak sah. Karena, ketika ia berwudhu atau mandi wajib setelah haidh, airnya tidak sampai ke kulit atau kuku jemarinya, sebab terhalang oleh kutek dan pacar yang semacam itu.

 B. Menyemir Rambut

Di antara perhiasan seorang wanita adalah menyemir rambut, dan hal ini juga sesuatu yang harus kita ketahui hukumnya, kapan dibolehkan dan kapan tidak.

Adapun hukumnya sebagai berikut:

Menyemir rambut yang beruban dengan semir hitam, hukumnya menurut pendapat yang kuat adalah haram, tapi menurut Imam Ramli hukumnya boleh, apabila dengan izin sang suami. Dan menyemir rambut yang beruban dengan semir warna selain hitam, hukumnya sunnah apabila niatnya untuk mengikuti sunnah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

 غيرو ا هذا بشيء و اجتنبوا السواد

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, dan jangan ubah dengan warna hitam.” – HR Muslim”

 Sedangkan menyemir rambut yang hitam atau tidak beruban dengan menggunakan semir warna selain hitam, hukumnya boleh asalkan niatnya bukan untuk menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dan niat lainnya yang dilarang oleh syari’at.

Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: