banci,bencong,tanda-tanda bencong,macam banci,tanda-tanda banci,mengetahui jenis banci,jenis bencong artikel islam artikel tentang islam artikel agama islam kumpulan artikel islam artikel islam terbaru artikel pendidikan islam artikel islam indonesia artikel sejarah islam artikel islam menarik artikel islam tentang cinta artikel kajian islam artikel tentang agama islam download artikel islam contoh artikel islam artikel dunia islam artikel islam tentang wanita artikel hukum islam berita islami terbaru artikel keagamaan islam artikel ekonomi islam artikel motivasi islam muslim dunia tanya jawab islami artikel pernikahan islam berita terbaru islam artikel wanita islam ilmu tentang islam artikel aqidah islam cinta muslim artikel pendidikan agama islam tanya jawab tentang agama islam dalam islam artikel artikel islam artikel dakwah islam berita terbaru tentang islam artikel ilmu pendidikan islam situs artikel islam artikel tokoh islam artikel indahnya islam artikel islam singkat download gratis artikel islam artikel psikologi islam artikel filsafat islam gambar artikel islam berita muslim terbaru artikel tausiyah islam website muslim tanya islam tanya jawab mengenai islam artikel kerajaan islam tanya jawab dalam islam konsultasi islami berita tentang islam terbaru artikel fiqih islam dakwah muslim artikel tahun baru islam artikelislam artikel ceramah islam agama muslim belajar islami artikel filsafat pendidikan islam tanya jawab muslim media berita islam artikel tentang dakwah islam seputar islam terkini inspirasi dalam hidup berita terbaru muslim tanya tentang islam tentang ilmu islam inspirasi tentang kehidupan islam ilmu konsultasi muslim kumpulan tanya jawab
Banci, atau khunsa dalam bahasa Arab, dalam pengertian agama Islam adalah seseorang yang mempunyai dua kelamin sekaligus, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Atau tidak mempunyai kelamin, tetapi hanya lubang saluran pembuangan air seni yang tidak mirip dengan alat kelamin laki laki dan alat kelamin perempuan.

Demikianlah pengertian banci yang sesungguhnya, dan keberadaannya sangatlah jarang. Sedangkan yang banyak berkeliaran  sekarang ini adalah yang disebut sebagai waria atau bencong, laki-laki yang berbicara dan atau berdandan dan atau bergerak-gerak layaknya seorang wanita. Mereka adalah kaum yang dilaknat Allah SWT, sebagaimana disebutkann dalam hadist berikut:

عَنْ ابِنَ عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنَّسَاءِ وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بَالرِّجَالِ _ رواه البخاري

“Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, ”Bahwasanya Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki.” (HR Al-Bukhari).

Adapun banci (dalam pengertian agama seperti disebutkan di atas) terbagi menjadi dua:
  1. Banci yang musykil, yaitu yang belum jelas statusnya dan tidak diketahui keadaannya, apakah ia seorang laki laki ataukah perempuan.
  2. Banci yang wadhih, yaitu banci yang sudah jelas statusnya, baik sebagai laki laki atau perempuan.
Untuk menghukumi seorang banci, apakah dia dihukumi sebagai seorang laki-laki ataukah sebagai seorang wanita, adalah dengan mengetahui tanda-tandanya.

Tanda Banci yang Wanita
Seorang banci dihukumi sebagai wanita jika terdapat pada dirinya tanda-tanda:
  1. Mengalami haidh. Jika seseorang haidh, jelas dia seorang wanita, karena tidak ada laki-laki yang mengalami menstruasi.
  2. Jika seseorang hamil, jelas dia seorang wanita, karena tidak terdapat seorang laki-laki pun yang mengalami kehamilan.
  3. Mengeluarkan air sperma hanya dari kelamin wanita saja.
  4. Mengeluarkan air seni (kencing) hanya dari alat kelamin wanita saja.
Adapun jika dua alat kelaminnya sama-sama berfungsi: Alat kelamin yang berfungsi lebih dahulu itu menjelaskan statusnya. Jadi, jika alat kelamin laki-laki yang mengeluarkan (air seni atau sperma) lebih dahulu, ia dihukumi sebagai seorang laki-laki. Atau jika alat kelamin wanita yang lebih dahulu mengeluarkannya, ia dihukumi sebagai seorang wanita.

Adapun jika tidak ada yang lebih dahulu alias bersamaan, dikembalikan hukumnya kepada kecondongan syahwatnya. Jadi, jika syahwatnya lebih condong kepada perempuan, ia dihukumi sebagai seorang laki-laki. Tapi jika sebaliknya, ia dihukumi sebagai seorang perempuan.

       Sementara itu, jika ia termasuk seorang banci yang mempunyai lubang pengeluaran yang tidak sama dengan alat kelamin laki-laki ataupun perempuan, ia dihukumi sebagai wanita jika terdapat tanda tanda berikut:
  1. Mengalami haidh
  2. Mengalami kehamilan
  3. Kecondongan syahwatnya kepada para laki-laki, jika tidak mengalami dua hal tersebut di atas.
Tanda Banci yang Laki-laki
Seorang banci dihukumi sebagai laki-laki jika terdapat pada dirinya tanda-tanda:
  1. Keluarnya air sperma hanya dari alat kelamin laki-laki, dan alat kelamin perempuannya tidak berfungsi
  2. Keluarnya air seni hanya dari alat kelamin laki-laki, dan alat kelamin perempuannya tidak berfungsi
Dan jika dua alat kelaminnya sama sama  berfungsi: Alat kelamin yang berfungsi lebih dahulu itu menjelaskan statusnya. Jadi, jika  alat kelamin laki-laki yang mengeluarkan (air seni atau sperma) lebih dahulu, ia dihukumi sebagai seorang laki laki. Atau jika alat kelamin perempuan yang lebih dahulu mengeluarkannya, ia dihukumi sebagai seorang wanita.

Jika tidak ada yang lebih dahulu, alias bersamaan, kembali kepada kecondongan syahwatnya. Jika syahwatnya lebih condong  kepada wanita, ia dihukumi sebagai seorang laki-laki. Jika sebaliknya, ia dihukumi sebagai seorang wanita.
Sedangkan jika ia termasuk seorang banci yang mempunyai lubang yang tidak sama dengan alat kelamin laki-laki maupun wanita, tanda-tanda yang menunjukkan statusnya sebagai laki-laki adalah sebagai berikut:
  1. Tidak mengeluarkan darah haidh
  2. Tidak mengalami kehamilan
  3. Kecondongan syahwatnya hanya kepada para wanita, atau lebih condong kepada mereka.
Dengan melihat tanda-tanda di atas, seorang banci dapat diperjelas statusnya. Dalam madzhab Imam Syafi’i RA, jumlah tulang rusuk pada banci (yang memang berbeda antara laki-laki dan wanita), begitu pula tumbuhnya bulu cambang dan jenggot, bukan suatu tanda yang menunjukkan statusnya sebagai seorang laki-laki, begitu pula adanya buah dada dan keluarnya air susu dari teteknya juga tidak menunjukkannya sebagai seorang wanita.

Jika seorang banci sudah ditetapkan statusnya sebagai laki-laki atau wanita dengan tanda-tanda di atas yang terdapat pada dirinya, kemudian tampak adanya tanda lain yang bertolak belakang dengan tanda sebelumnya, hukumnya tidak berubah. Kecuali jika tanda yang baru lebih kuat dari tanda sebelumnya, misalnya kehamilan,  haidh, dan lain-lain.

Masalah Wudlu’ dan Menikah bagi Banci

     Selama ia banci musykil, tidaklah membatalkan wudhu’ dengan menyentuhnya, karena adanya keraguan yang ada pada dirinya. Boleh jadi ia seorang laki laki, boleh jadi pula ia seorang wanita. Sedangkan jika seorang banci itu telah jelas statusnya, atau banci wadhih, sebagai laki-laki ataupun wanita, dengan tanda-tanda di atas yang ada pada dirinya, bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya akan membatalkan wudhu’ bagi keduanya.

Tentang kebolehan menikah, banci yang musykil tidak boleh menikah, baik sebagai suami maupun sebagai istri, karena status dirinya masih meragukan, sedangkan dalam sebuah pernikahan harus dipastikan seorang suami mengawini seorang wanita sebagai istri dan begitu pula sebaliknya.


Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: