Banci, atau khunsa dalam bahasa Arab, dalam pengertian agama Islam
adalah seseorang yang mempunyai dua kelamin sekaligus, yaitu kelamin laki-laki
dan kelamin perempuan. Atau tidak mempunyai kelamin, tetapi hanya lubang
saluran pembuangan air seni yang tidak mirip dengan alat kelamin laki laki dan
alat kelamin perempuan.
Demikianlah pengertian banci yang sesungguhnya, dan keberadaannya
sangatlah jarang. Sedangkan yang banyak berkeliaran sekarang ini adalah
yang disebut sebagai waria atau bencong, laki-laki yang berbicara dan atau
berdandan dan atau bergerak-gerak layaknya seorang wanita. Mereka adalah
kaum yang dilaknat Allah SWT, sebagaimana disebutkann dalam hadist berikut:
عَنْ ابِنَ عَبَّاس رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ
بِالنَّسَاءِ وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بَالرِّجَالِ _ رواه البخاري
“Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, ”Bahwasanya Allah
SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki
laki.” (HR Al-Bukhari).
Adapun banci (dalam pengertian agama seperti disebutkan di atas)
terbagi menjadi dua:
- Banci
yang musykil, yaitu yang belum jelas statusnya dan tidak diketahui
keadaannya, apakah ia seorang laki laki ataukah perempuan.
- Banci
yang wadhih, yaitu banci yang sudah jelas statusnya, baik sebagai laki
laki atau perempuan.
Untuk menghukumi seorang banci, apakah dia dihukumi sebagai
seorang laki-laki ataukah sebagai seorang wanita, adalah dengan mengetahui
tanda-tandanya.
Tanda Banci yang Wanita
Seorang banci dihukumi sebagai wanita jika terdapat pada dirinya
tanda-tanda:
- Mengalami
haidh. Jika seseorang haidh, jelas dia seorang wanita, karena tidak ada laki-laki
yang mengalami menstruasi.
- Jika
seseorang hamil, jelas dia seorang wanita, karena tidak terdapat seorang
laki-laki pun yang mengalami kehamilan.
- Mengeluarkan
air sperma hanya dari kelamin wanita saja.
- Mengeluarkan
air seni (kencing) hanya dari alat kelamin wanita saja.
Adapun jika dua alat kelaminnya sama-sama berfungsi: Alat kelamin
yang berfungsi lebih dahulu itu menjelaskan statusnya. Jadi, jika alat
kelamin laki-laki yang mengeluarkan (air seni atau sperma) lebih dahulu, ia
dihukumi sebagai seorang laki-laki. Atau jika alat kelamin wanita yang lebih
dahulu mengeluarkannya, ia dihukumi sebagai seorang wanita.
Adapun jika tidak ada yang lebih dahulu alias bersamaan,
dikembalikan hukumnya kepada kecondongan syahwatnya. Jadi, jika syahwatnya
lebih condong kepada perempuan, ia dihukumi sebagai seorang laki-laki. Tapi
jika sebaliknya, ia dihukumi sebagai seorang perempuan.
Sementara itu, jika ia
termasuk seorang banci yang mempunyai lubang pengeluaran yang tidak sama dengan
alat kelamin laki-laki ataupun perempuan, ia dihukumi sebagai wanita jika
terdapat tanda tanda berikut:
- Mengalami
haidh
- Mengalami
kehamilan
- Kecondongan
syahwatnya kepada para laki-laki, jika tidak mengalami dua hal tersebut di
atas.
Tanda Banci yang Laki-laki
Seorang banci dihukumi sebagai laki-laki jika terdapat pada
dirinya tanda-tanda:
- Keluarnya
air sperma hanya dari alat kelamin laki-laki, dan alat kelamin
perempuannya tidak berfungsi
- Keluarnya
air seni hanya dari alat kelamin laki-laki, dan alat kelamin perempuannya
tidak berfungsi
Dan jika dua alat kelaminnya sama sama berfungsi: Alat
kelamin yang berfungsi lebih dahulu itu menjelaskan statusnya. Jadi, jika
alat kelamin laki-laki yang mengeluarkan (air seni atau sperma) lebih
dahulu, ia dihukumi sebagai seorang laki laki. Atau jika alat kelamin perempuan
yang lebih dahulu mengeluarkannya, ia dihukumi sebagai seorang wanita.
Jika tidak ada yang lebih dahulu, alias bersamaan, kembali kepada
kecondongan syahwatnya. Jika syahwatnya lebih condong kepada wanita, ia
dihukumi sebagai seorang laki-laki. Jika sebaliknya, ia dihukumi sebagai
seorang wanita.
Sedangkan jika ia termasuk seorang banci yang mempunyai lubang
yang tidak sama dengan alat kelamin laki-laki maupun wanita, tanda-tanda yang
menunjukkan statusnya sebagai laki-laki adalah sebagai berikut:
- Tidak
mengeluarkan darah haidh
- Tidak
mengalami kehamilan
- Kecondongan
syahwatnya hanya kepada para wanita, atau lebih condong kepada mereka.
Dengan melihat tanda-tanda di atas, seorang banci dapat diperjelas
statusnya. Dalam madzhab Imam Syafi’i RA, jumlah tulang rusuk pada banci (yang
memang berbeda antara laki-laki dan wanita), begitu pula tumbuhnya bulu cambang
dan jenggot, bukan suatu tanda yang menunjukkan statusnya sebagai seorang
laki-laki, begitu pula adanya buah dada dan keluarnya air susu dari teteknya
juga tidak menunjukkannya sebagai seorang wanita.
Jika seorang banci sudah ditetapkan statusnya sebagai laki-laki
atau wanita dengan tanda-tanda di atas yang terdapat pada dirinya, kemudian
tampak adanya tanda lain yang bertolak belakang dengan tanda sebelumnya,
hukumnya tidak berubah. Kecuali jika tanda yang baru lebih kuat dari tanda
sebelumnya, misalnya kehamilan, haidh, dan lain-lain.
Masalah Wudlu’ dan Menikah bagi Banci
Selama ia banci musykil, tidaklah
membatalkan wudhu’ dengan menyentuhnya, karena adanya keraguan yang ada pada
dirinya. Boleh jadi ia seorang laki laki, boleh jadi pula ia seorang wanita.
Sedangkan jika seorang banci itu telah jelas statusnya, atau banci wadhih,
sebagai laki-laki ataupun wanita, dengan tanda-tanda di atas yang ada pada
dirinya, bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya akan membatalkan
wudhu’ bagi keduanya.
Tentang kebolehan menikah, banci yang musykil tidak boleh menikah,
baik sebagai suami maupun sebagai istri, karena status dirinya masih meragukan,
sedangkan dalam sebuah pernikahan harus dipastikan seorang suami mengawini
seorang wanita sebagai istri dan begitu pula sebaliknya.
Komentar:
0 comments: