konsultasi agama konsultasi agama islam tanya jawab islami konsultasi kesehatan tanya jawab agama konsultasi agama islam online konsultasi islam online tanya jawab islam online tanya jawab tentang agama islam tanya jawab seputar islam tanya jawab tentang agama pertanyaan seputar islam pertanyaan seputar agama islam konsultasi keluarga konsultasi keluarga islam konsultasi keluarga islami konsultasi islami konsultasi agama online tanya jawab seputar agama islam konsultasi kesehatan online konsultasi masalah keluarga tanya islam tanya jawab masalah islam konsultasi syariah online tanya jawab masalah agama islam pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab tentang islam online permasalahan keluarga tanya jawab masalah agama pertanyaan pertanyaan tentang agama islam tanya jawab tentang agama islam online konsultasi islami online pertanyaan tentang syariah islam tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab islami online tanya jawab masalah keluarga tanya kesehatan forum tanya jawab seputar islam problematika rumah tangga dan solusinya islam syariah konsultasi keluarga online konsultasi agama konsultasi agama islam tanya jawab islami konsultasi kesehatan tanya jawab agama konsultasi agama islam online konsultasi islam online tanya jawab islam online tanya jawab tentang agama islam tanya jawab seputar islam tanya jawab tentang agama pertanyaan seputar islam pertanyaan seputar agama islam konsultasi keluarga konsultasi keluarga islam konsultasi keluarga islami konsultasi islami konsultasi agama online tanya jawab seputar agama islam konsultasi kesehatan online konsultasi masalah keluarga tanya islam tanya jawab masalah islam konsultasi syariah online tanya jawab masalah agama islam pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab tentang islam online permasalahan keluarga tanya jawab masalah agama pertanyaan pertanyaan tentang agama islam tanya jawab tentang agama islam online konsultasi islami online pertanyaan tentang syariah islam tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab islami online tanya jawab masalah keluarga tanya kesehatan forum tanya jawab seputar islam problematika rumah tangga dan solusinya islam syariah konsultasi keluarga online tanya jawab pendidikan tanya jawab syariah islam tanya jawab pendidikan tanya jawab syariah islam tanya jawab tanya jawab islam tanya jawab soal tanya jawab lucu tanya jawab online metode tanya jawab tanya jawab agama islam tanya jawab matematika situs tanya jawab pantun tanya jawab tanya jawab hukum tanya jawab hukum islam tanya jawab tentang islam tanya jawab pkn aplikasi tanya jawab tanya jawab bahasa inggris tanya jawab biologi tanya jawab seputar islam tanya jawab ipa tanya jawab islami tanya jawab fisika tanya jawab kesehatan forum tanya jawab tanya jawab islam kristen forex indonesia tanya jawab ips tanya jawab dr boyke tanya jawab islam online tanya jawab dokter gogle tanya jawab tanya jawab agama tanya jawab pertanyaan tanya jawab pelajaran tanya jawab interview tanya jawab mtk permainan tanya jawab tanya jawab geografi tanya jawab seputar kehamilan tanya jawab akuntansi tanya jawab fiqih islam pengertian metode tanya jawab tanya jawab islam vs kristen tanya jawab sejarah tanya jawab alkitab soal tanya jawab tanya jawab kimia tanya jawab bpjs tanya jawab kehamilan tanya jawab wawancara kerja tanya jawab cinta tanya jawab tentang agama islam pertanyaan seputar islam tanya jawab masalah islam tanya jawab ekonomi website tanya jawab tanya jawab interview kerja tanya jawab bahasa indonesia pengertian tanya jawab tanya dan jawab pertanyaan tentang kesehatan game tanya jawab tanya jawab zakat tanya jawab mengenai islam tanya jawab agama islam online tanya jawab pajak tanya jawab tentang zakat tanya jawab masalah rumah tangga kamus tanya jawab tanya jawab psikologi tanya jawab tik tanya jawab gombal tanya jawab.com pertanyaan zakat tanya jawab hiv tanya jawab komputer tanya islam tanya jawab masalah agama metode tanya jawab menurut para ahli tanya jawab otomotif games tanya jawab pertanyaan mengenai islam pertanyaan mengenai zakat tanya jawab tentang kesehatan tanya jawab ramadhan tanya jawab tentang hukum tanya jawab hukum perusahaan www.tanya jawab.com broker terbaik indonesia tanya jawab tentang pendidikan pertanyaan pertanyaan tentang islam tanya jawab seputar kesehatan tanya jawab seputar zakat tanya jawab agama kristen tanya jawab perpajakan pertanyaan kesehatan tanya jawab pendidikan pertanyaan mengenai bank tanya jawab masalah komputer indonesia forex tanya kesehatan kumpulan tanya jawab tanya jawab bisnis tanya jawab agama islam 41
PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya seorang wali bagi anak perempuan saya yang masih gadis. Saya mau bertanya tentang mahar, apakah dalam soal mahar. Apakah seorang wali bagi anak gadisnya boleh menentukan besaran maharnya? Atas penjelesannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’Assalamualaikum Wr. Wb. (Hasan/Lombok)

---
JAWABAN :

Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mayoritas para fuqaha` berpendapat mahar atau mas kawin bukan termasuk rukun atau syarat dalam akad nikah. Tetapi mahar merupakan konsekwensi logis yang ditimbulkan dari akad nikah tersebut.

 وَالْمَهْرُ لَيْسَ شَرْطًا فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ وَلاَ رُكْنًا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَإِنَّمَا هُوَ أَثَرٌ مِنْ آثَارِهِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ

“Menurut mayoritas fuqaha` mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, Kuwait-Dar as-Salasil, 1404 H-1427 H, juz, 24, h. 24)

Jika mahar merupakan konsekwensi logis yang timbul karena adanya akad nikah, lantas hak siapakah mahar itu? Allah swt berfirman dalam al-Quran;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa`: 4)

Pembicaraan dalam ayat ini menurut Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij ditujukan kepada para suami. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk ber-tabarru` (berderma) kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi.

وَالْخِطَابُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ لِلْأَزْوَاجِ؛ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَابْنُ زَيْدٍ وَابْنُ جُرَيْجٍ. أَمَرَهُمُ اللهُ تَعَالَى بِأَنْ يَتَبَرَّعُوا 
بِإِعْطَاءِ الْمُهُورِ نِحْلَةً مِنْهُمْ لِأَزْوَاجِهِمْ

“Pembicaan dalam ayat ini itu ditujukan kepada para suami sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraij. Allah swt memerintahkan kepada mereka untuk berderma kepada isteri-isteri mereka dengan memberikan mahar dengan penuh kerelaan” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 5, h. 33)

Perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi secara kasat mata menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak perempunan, bukan walinya. Jika, mahar merupakan hak dari pihak perempuan, maka wali secara otomatis tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran mahar. 

Dengan bahasa lain, wali tidak boleh melakukan intervensi dalam menentukan berapa mahar yang harus diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Namun persoalannya akan menjadi lain, apabila pihak perempuan meminta pertimbangan kepada walinya dalam hal menentukan besar mahar yang pantas ia minta. Sebab, wali diminta oleh pihak perempuan untuk urun rembug dalam soal menentukan besaran mahar. 

Begitu juga ketika pihak perempuan mewakilkan kepada walinya untuk menentukan besaran maharnya.
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban yang dapat kami kemukakan adalah sebagai berikut;

Pertama, mahar adalah hak bagi perempuan, karena itu wali tidak boleh mengintervensi atau menentukan besaran mahar. Kedua, apabila pihak perempuan mewakilkan atau menyerahkan urusan penentuan besaran mahar kepada walinya, maka dalam hal ini wali boleh menentukan berapa besaran maharnya.

Ketiga, jika ternyata pihak perempuan meminta pertimbangan kepada walinya mengenai berapa jumlah mahar yang pantas untuk dirinya maka dalam hal ini boleh saja wali urun rembug dalam menentukan besaran maharnya dengan persetujuan pihak perempuan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dimengerti dan dipahami dengan baik. Saran kami, sebaiknya dalam soal penentuan mahar, pihak perempuan bermusyawarah dengan bapaknya (wali) atau keluarganya. Disamping itu dalam menentukan besaran mahar sebaiknya melihat kondisi kemampuan pihak mempelai laki-laki. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)  

Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: