Judul: Jurus Ampuh Membungkam HTI
Penulis: Muhammad Idrus Ramli
Penerbit: Bina Aswaja Surabaya
ISBN: 978-602-99206-8-0
Tahun:2012
Halaman: VIII dan 128 Halaman
Penulis: Muhammad Idrus Ramli
Penerbit: Bina Aswaja Surabaya
ISBN: 978-602-99206-8-0
Tahun:2012
Halaman: VIII dan 128 Halaman
Sebuah buku baru karangan Ustadz Idrus
Ramli kembali diluncurkan. Buku berjudul Jurus Ampuh Membungkam HTI ini
merupakan sejenis tabayyun (klarifikasi) atas konsep khilafah yang benar sesuai pemahaman ulama salaf dan khalaf.
Dalil-dalil yang diajukan dalam buku ini begitu memikat dan mampu
menusuk jantung pertahanan logika HTI secara umum dan khusus.
Buku yang merupakan dialektika antara penulis dengan seorang tokoh nasional HTI, Hafidz Abdurrahman dalam Majalah Alkisah betul-betul disajikan dalam format ilmiah dialogis yang menarik.
Referensi yang dirujuk buku ini merupakan kitab-kitab ahlusunnah wal
jamaah selain kitab-kitab karangan pendiri HTI sendiri, Syekh Taqiyyudin
Al Nabhani. Alur logika dan argumentasinya dibangun berdasar metode munaqadhah yaitu menghadapi lawan dengan menggunakan argumentasi lawan. Metode munaqadhah sendiri
adalah metode ampuh yang pada abad ini dikenalkan oleh ulama ahlusunnah
wal jamaah Saudi, almarhum Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki Al Hasani
dalam Mafahim Yajibu an Tushahhah. Buku inipun juga
menggunakan metode yang sama. Argumentasi yang dibangun HTI dari
kitab-kitab ulama ahlusunnah wal jamaah dipatahkan oleh penelusuran
ilmiah ustadz Idrus Ramli terhadap kitab-kitab rujukan HTI tersebut.
Contohnya dalam kitab-kitab karangan ulama ahlusunnah wal jamaah yang
dikesankan mendukung khilafah dan sering dikutip oleh DPP HTI yaitu
Syaikh Hasan Al A-Aththar dalam Hasyiyah Jam’ul Jawami’, Al Safarini al Hanbali dalam Lawami’ al Anwar Al Bahiyyah wa Sawathi’ Al Asrar al Atsariyah serta Ibnu Hajar Al Haytami dalam Shawaiqul Muhriqah.
Pada kitab-kitab muktabarah tersebut ustadz Idrus Ramli mampu
memberikan penjelasan baik bahwa para ulama tersebut memang menganggap ahammu al wajibat
terhadap khilafah namun tak seekstrim pendiri Hizbut Tahrir. Idrus
Ramli juga menunjukkan kesamaan konsep para ulama ahlusunnah wal jamaah
tentang khilafah yang sebenarnya hanya berusia 30 tahun plus khilafah minhaj nubuwah Umar bin Abdul Azis.
Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan fakta pendapat ulama ahlusunnah
wal jamaah tentang khilafah sejak Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal,
Imam Sufyan Al Tsauri yang menyebut khilafah itu hanya terdapat pada
lima figur yaitu khulafaur rasyidin dan Umar bin Abdul Azis,
adapula yang menyertakan Sayyidina Hasan bin Ali sebagai khalifah
seperti pendapat Imam Ali Al Qari dan Imam Al Munawi. Bahkan, buku ini
juga menyertakan ucapan Muawiyah sendiri yang menyebut dirinya sebagai
raja dan ucapan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash terhadap Muawiyah yang
menyebut Muawiyah sebagai raja.
Jelas, bahwa Muawiyah sendiri menyebut dirinya sebagai raja, bukan
khilafah (halaman 20). Tapi mengapa aktivis pro khilafah memaksakan
pendapat bahwa dinasti Ummayah sampai Usmaniyah sebagai khilafah. Ustadz
Idrus Ramli juga mengulas secara baik khilafah Imam Mahdi yang dinubuwwahkan oleh
Nabi di akhir zaman. Terdapat kontradiksi dalam pemahaman aktivis pro
khilafah tentang kekhalifahan Imam Mahdi dan kekhalifahan sebelumnya,
dimana ini dijelaskan oleh Ustadz Idrus Ramli secara detail sepanjang 15
halaman (halaman 25-40). Ada satu pertanyaan penting, jika seandainya
Hizbut Tahrir benar-benar sukses mendirikan khilafah, akankah
kekhalifahan itu akan menentang kekhalifahan Imam Mahdi yang mutawatir
dikabarkan Rasulullah. Apalagi menurut buku ini dan juga buku sebelumnya
Hizbut Tahrir Dalam Sorotan disebutkan bahwa Hizbut Tahrir berpaham non
ahlusunnah wal jamaah.
Fakta kontradiktif ekstrimisme Syekh Taqiyyudin Al Nabhani juga
disertakan oleh ustadz Idrus Ramli. Menurut pendiri Hizbut Tahrir
tersebut bahwa kewajiban mengangkat Khilafah adalah kewajiban mutlak
yang tidak tergantung dengan mampu atau tidaknya kaum muslim untuk
melakukannya, hal ini dibantah oleh penulis melalui pendapat Imam Abu
Amr Al Dani. Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan pendapat ulama
ahlusunnah wal jamaah yang menolak bahwa jika tak ada khilafah lalu kaum
muslim wajib membangunnya kembali. Dengan mengutip Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, penulis buku ini menyebut bahwa umat Islam tak berdosa jika tak mendirikan khilafah, tapi yang berdosa hanyalah ahlul halli wal aqdi dan mereka yang layak menjadi Imam (halaman 47).
Bab-bab terakhir buku ini juga menyuguhkan tabayyun tentang akidah
ahlusunnah wal jamaah yang secara nyata diserang oleh pendiri Hizbut
Tahrir, Syekh Taqiyyudin Al Nabhani. Kajian tentang akidah dan fikih
politik disertakan sejak halaman 62 sampai akhir buku ini. Walhasil, membaca buku tipis tapi berbobot semacam ini akan mampu mengail informasi berlimpah tentang konsep khilafah sebenarnya.
* Peresensi : Syarif Hidayat Santoso (Pengurus LTN MWC NU Kota Sumenep)
Komentar:
0 comments: