Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau
uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu'in
menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho' (1 sho' = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih
sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok
daerahnya).
Pertanyaan :
1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?
2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah
dalilnya?
Jawaban:
1. Benar
2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya
Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.
Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد
والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع
للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد
بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة
رغبة الناس فيها.
Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan
mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang
dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: "Sesungguhnya sesuatu yang Aku
(pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu
bertentangan dengan Madzhab al-Syafi'i , Dan uang lebih bermanfaat bagi orang
yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan
sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa
merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang
tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan
pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan
ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan
manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut.
Komentar:
0 comments: