Makruh "salam" dan menjawabnya hanya
dengan menggunakan bahasa isyarat tangan dan kepala tanpa mengucapkan salam
(dengan lisa) padahal mampu mengucapkan dan jaraknya saling berdekatan. Hal itu
karena perbuatan yang demikian adalah perbuatan ahli kitab (Yahudi dan
Nasrani).
Tetapi bila penggunaan bahasa isyarat itu
bersamaan dengan lisan (mengucapkan/menjawab salam), atau bila jaraknya cukup jauh dengan muslim
lainnya yang sekiranya tidak bisa mendengar suaranya, maka mengisyaratkan salam
dengan tangan atau kepala untuk memberitahu bahwa ia mengucakan salam untuknya,
adalah tidak makruh.
SALAM UNTUK ORANG BISA DAN TULI
Salam yang ditujukan kepada orang bisu dan tidak
bisa mendengar (tuli) maka cukup dengan menggunakan bahasa isyarat. Dalam hal
ini, ulama juga memberikan rincian sebagai berikut:
1. Bila salam kepada orang tuli/tidak bisa
mendengar, maka tetap mengucapkan dengan lafadh salam sebagaimana biasanya dan
berikan isyarat menggunakan tangan, sehingga orang tuli itu paham dan berhak
menjawab salamnya.
2. Bila mendapat salam yang berasal dari orang
tuli, maka jawablah dengan melafalkan menggunakan lisan, dan berikan isyarat
(jawaban) supaya orang yang tuli tersebut paham, sehingga gugur kewajiban
menjawab salam.
3. Bila salam ditujukan kepada orang bisu, lalu
orang bisu itu memberikan isyarat (menjawab salam) dengan tangannya, maka gugur
kewajiban menjawab orang bisa tersebut, karena isyarat itu sebagai bentuk
ungkapan kata-kata.
4. Bila mendapat salam (dengan isyarat) dari
orang bisu, maka jawab dengan ungkapan kata-kata.
Komentar:
0 comments: