hukum fikih, orang bisu, fikih islam, salam untuk orang bisu, tanya jwab, konsultasi agama, bahsul masail, kajian islam, kajian fikih, fikih ibadah

Makruh "salam" dan menjawabnya hanya dengan menggunakan bahasa isyarat tangan dan kepala tanpa mengucapkan salam (dengan lisa) padahal mampu mengucapkan dan jaraknya saling berdekatan. Hal itu karena perbuatan yang demikian adalah perbuatan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).


Tetapi bila penggunaan bahasa isyarat itu bersamaan dengan lisan (mengucapkan/menjawab salam), atau  bila jaraknya cukup jauh dengan muslim lainnya yang sekiranya tidak bisa mendengar suaranya, maka mengisyaratkan salam dengan tangan atau kepala untuk memberitahu bahwa ia mengucakan salam untuknya, adalah tidak makruh.

SALAM UNTUK ORANG BISA DAN TULI

Salam yang ditujukan kepada orang bisu dan tidak bisa mendengar (tuli) maka cukup dengan menggunakan bahasa isyarat. Dalam hal ini, ulama juga memberikan rincian sebagai berikut:

1. Bila salam kepada orang tuli/tidak bisa mendengar, maka tetap mengucapkan dengan lafadh salam sebagaimana biasanya dan berikan isyarat menggunakan tangan, sehingga orang tuli itu paham dan berhak menjawab salamnya.

2. Bila mendapat salam yang berasal dari orang tuli, maka jawablah dengan melafalkan menggunakan lisan, dan berikan isyarat (jawaban) supaya orang yang tuli tersebut paham, sehingga gugur kewajiban menjawab salam.

3. Bila salam ditujukan kepada orang bisu, lalu orang bisu itu memberikan isyarat (menjawab salam) dengan tangannya, maka gugur kewajiban menjawab orang bisa tersebut, karena isyarat itu sebagai bentuk ungkapan kata-kata.


4. Bila mendapat salam (dengan isyarat) dari orang bisu, maka jawab dengan ungkapan kata-kata.
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: