menemukan hewan,hukum menemukan hewan,hukum hewan temuan, hewan yang di temukan
Jika barang temuannya berupa hewan maka keadaan hewan tersebut tidak lepas dari dua keadaan dibawah ini :
1. Hewan yang bisa menjaga dirinya sendiri dari binatang buas yang kecil, seperti unta, kuda, keledai dengan kekuatan kakinya, kelinci dengan kecepatan larinya, dan burung dengan kemampuan-nya untuk terbang.
Sedangkan hukumnya jika seseorang menemukan-nya adalah diperinci sebagai berikut:
Jika dia menemukan hewan tersebut di padang pasir yang aman maka boleh baginya untuk menangkapnya dengan tujuan menjaganya, akan tetapi  haram baginya jika  mengambil hewan tersebut dengan tujuan untuk memilikinya karena hewan semacam itu dapat menjaga dirinya sendiri.
  • Akan tetapi jika dia menemukannya di tempat yang ramai (dalam kota misalnya) atau di padang pasir (di alam bebas) yang tidak aman, maka boleh baginya mengambilnya dengan tujuan untuk memilikinya atau sekedar menjaganya supaya hewan tersebut aman dari tangan yang tidak bertanggung jawab.
 2.  Hewan yang tidak bisa menjaga dirinya dari binatang buas kecil seperti kambing dan anak unta.      Sedangkan Jika hewan yang didapatinya berupa hewan yang tidak dapat menjaga dirinya dari binatang buas yang      kecil seperti kambing ,sapi, ayam dan lain-lain maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut :
  1. Jika mendapatkannya di padang pasir, maka boleh baginya memilih antara tiga perkara dibawah ini:
    • Memutuskan untuk memilikinya langsung saat itu juga dengan mengkosumsinya lalu  mengganti harganya (dengan harga pasaran ketika dia memutuskan untuk memilikinya)  jika bertemu dengan  pemiliknya suatu hari nanti.
    • Menjualnya dan menyimpan harga dari hewan itu untuk diserahkan kepada pemiliknya jika bertemu dengannya.
    • Memilikinya setelah mengumumkannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dia menanggung biaya pemeliharaannya selama diumumkan.
  2. Dan Jika seseorang mendapatkannya di tempat yang ramai (dalam kota dll), maka orang yang menemukannya boleh memilih antara dua hal dibawah ini :
    • Menjualnya dan menyimpan harganya.
    • Memilikinya setelah dia mengemumkannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dia menanggung semua biaya pemeliharaannya selama diumumkan.
  3. Dan jika mengambilnya untuk menjaga dan merawatnya hingga datang pemiliknya maka biaya pakan dari hewan tersebut diambil dari harta orang yang menemukannya jika dia mau menanggungnya dengan suka rela, atau dia meminjam dengan izin dari hakim setempat dan jika telah datang pemiliknya dia harus mengganti biaya pakan itu, dan jika tidak dapat seorang hakim maka disaksikan kepada dua orang saksi yang menyaksikan bahwa dirinya yang mengeluarkan biayanya dengan tujuan supaya dikembalikan tatkala bertemu dengan pemiliknya suatu hari nanti.

(1) Hukum Jika Datang Seseorang yang Mengaku Sebagai Pemiliknya

Apa hukumnya jika ada seseorang yang datang dan mengaku bahwa dia adalah  pemilik dari barang temuan tersebut ?
Hukumnya  dapat diperinci sebagai berikut :
  1. Terkadang orang tersebut hanya menyebutkan ciri-ciri dari barang temuan saja tanpa membawa bukti, maka dalam hal ini orang yang menemukan tidak wajib menyerahkannya, akan tetapi jika dia percaya bahwa orang itu adalah pemiliknya maka boleh baginya untuk menyerahkan barang temuan tersebut kepadanya
  2. Terkadang orang tersebut datang dengan membawa kesaksian saja (berupa dua orang saksi atau satu orang saksi yang disertai dengan sumpah) maka orang yang menemukan barang temuan tersebut wajib menyerahkannya kepada orang itu karena dengan begitu dia adalah pemiliknya.
  3. Terkadang orang tersebut datang tanpa menyebutkan cirri-ciri dan tanpa membawa saksi, maka orang yang menemukan barang temuan itu tidak boleh menyerahkannya.
  4. Terkadang orang tersebut datang dengan menyebutkan ciri-ciri dari barang temuan dan juga membawa saksi, maka orang yang menemukan barang temuan tersebut wajib menyerahkannya kepada orang itu, karena jelas-jelas dia pemiliknya.

(2) Apakah wajib mengembalikan barang temuan sekaligus kelebihannya jika pemiliknya ditemukan?

     Terkadang  barang temuan berupa sesuatu yang dapat bertambah baik fisiknya maupun jumlahnya seperti jika barang temuan itu berupa hewan yang dapat melahirkan sehingga bertambah jumlahnya atau dulunya ketika ditemukan badannya kurus dan sekarang karena dirawat oleh orang yang menemukannya menjadi gemuk badannya, maka jika ternyata pemilik dari barang temuan datang dan meminta miliknya (barang yang ditemukan) apakah wajib menyerahkan barang temuan tersebut sekaligus segala kelebihannya yang bertambah?
   Hukumnya dapat diperinci sebagai berikut:
  • Jika pemiliknya datang sementara barang tersebut belum dimiliki oleh orang yang menemukannya, seperti jika pemiliknya datang pada waktu sedang diumumkan bukankah orang yang menemukannya belum bisa memilikinya karena waktu pengumu-mannya yang disyaratkan belum rampung? Maka kalau terjadi yang demikian maka wajib diserahkan barang temuan tersebut dengan segala kelebihannya baik yang bersambung (badannya kini menjadi gemuk) maupun yang terpisah (seperti anak yang dilahirkan).
  • Dan jika pemiliknya itu datang setelah barang temuan tersebut dimiliki oleh orang yang menemukannya sekiranya semua syarat untuk memilikinya telah dipenuhi, lalu pemiliknya datang maka orang yang menemukannya tersebut hanya wajib mengembalikan barang temuannya tersebut dengan segala kelebihannya yang bersambung saja, adapun kelebihan yang tidak bersambung seperti anak yang dilahirkan tidak wajib diserahkan kepadanya dan menjadi milik orang yang menemukannya.
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: