zakta kepada suami, zakat kepada anak, hukum zakat, hukum zakat kepada keluarga, hukum zakayt kepada suami, suami menerima zakat, hukum ana menerima zakat
Membantu suami dengan memberikan zakat istri kepada suami tersebut hukumnya diperbolehkan, asalkan suami memang termasuk di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat. Bahkan, seorang istri lebih utama memberikannya kepada suami daripada kepada orang lain, sebagaimana istri sahabat Abdullah bin Mas’ud memberikan zakat malnya kepada suaminya, Abdullah bin Mas’ud RA.
Diceritakan pula dalam sebuah hadits, riwayat Imam Ahmad dari sahabat Jabir RA, telah meningggal dunia salah seorang sahabat Nabi SAW, para sahabat memandikannya, memberinya minyak, mengkafaninya, kemudian setelah selesai membawanya ke masjid Nabi agar dishalati oleh Nabi SAW.
Para sahabat kemudian meminta beliau untuk menshalatinya.
Ketika Nabi SAW telah melangkahkan kakinya beberapa langkah, tiba-tiba beliau  bertanya, “Apakah orang ini mempunyai utang?”
Sebagian sahabat mengatatakan, “Iya, wahai Rasulullah, sejumlah dua dinar.”
Kemudian Nabi SAW meninggalkan jenazah tersebut seraya berkata, “Kalian shalati dia.”
Sahabat Abu Qatadah berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, aku yang akan melunasinya!”
Barulah kemudian Nabi SAW mau menshalatinya.
Keesokan harinya, Nabi bertemu sahabat Abu Qatadah dan bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah melunasinya?”
Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Baru kemarin ia wafat, ya Rasulullah.”
Keesokan harinya Nabi SAW bertemu sahabat Abu Qatadah lagi dan menanyakannya kembali.
Sahabat Abu Qatadah menjawab, “Aku telah melunasinya, wahai Rasulullah.”
Nabi SAW pun bersabda, “Sekarang barulah badannya dingin, karena api yang membakaranya sudah dipadamkan.”
Apa yang Anda lakukan merupakan upaya untuk menyelamatkan suami Anda agar sewaktu di dunia ia tidak terus-menerus terbelit masalah utang dan di akhirat kelak juga tidak mendapatkan adzab karena utang yang belum terbayar.
Semoga kita semua terhindar dari keadaan yang semacam ini. Amin ya rabbal ‘alamin.

Zakat Kepada Anak
Diperbolehkan berzakat kepada anak, jika anak itu sudah dewasa dan bukan lagi dalam tanggungannya, dan sah hukumnya. Adapun jika anak tersebut masih kecil atau sudah dewasa tapi masih dalam tanggungannya (contohnya karena si anak masih belajar), tidak diperbolehkan alias tidak sah. Kalau telanjur sudah dilakukan, harus diganti.
Mengenai golongan yang tak boleh menerima zakat adalah yang tersebut di bawah ini:
  1. Orang kafir
  2. Orang kaya, dalam artian pemasukannya lebih banyak dari pengeluarannya
  3. Para budak, apa pun macamnya
  4. Setiap orang yang menjadi tanggungan orang yang akan mengeluarkan zakat tersebut, seperti istrinya, anaknya, ibunya, dan lain-lain
  5. Keluarga Rasulullah SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib (seperti kalangan keluarga habaib).
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: