harta karun,harta temuan,hukum menemukan uang, hukan menemukan harta karun,
Terkadang seseorang yang membawa suatu barang di jalanan atau di masjid dan lain-lain kemudian barang tersebut terjatuh tanpa disadari oleh pemiliknya, atau tertinggal atau dimainkan oleh anaknya yang masih kecil lalu dibiarkan sehingga tertinggal, kemudian barang tersebut ditemukan oleh seseorang apakah boleh seseorang tersebut langsung memungutnya? dan bolehkah bagiannya untuk memilikinya? serta bagaimanakah caranya untuk memilikinya? Maka bab ini akan menjelaskan itu semua .
A. Definisi Luqôthoh
Al-Luqôthoh mengikuti wazan fu’âlah juga disebut addlôllah. Sedangkan pengertian dari luqôthoh dalam Bahasa Arab berarti barang temuan, sedangkan menurut arti syar’i adalah sesuatu yang ditemukan dari barang/hak yang muhtaramah (barang-barang yang dilindungi) bukan pada tempat yang semestinya dan tidak diketahui pemiliknya .
Penjelasan Definisi
  • Sesuatu yang ditemukan dari barang/hak yang mukhtaromah, meliputi harta maupun hak ikhtishôs (harta yang tidak memenuhi syarat untuk diperjual belikan seperti pupuk, anjing yang terlatih dan lain-lain) maka menemukan hal tersebut termasuk dalam kategori hukum luqôthoh ini.
  • Bukan pada tempat yang semestinya, seperti menemukan buku di jalanan,atau dompet di pekuburan atau di masjid, lain halnya kalau menemukan sesuatu pada tempat yang semestinya dan biasa orang menyimpannya di tempat yang seperti itu, maka tidak boleh dipungut dan bukan termasuk dalam kategori hukum luqôthoh seperti menemukan motor di halaman rumah seseorang, karena sesuatu tersebut adalah milik siapa yang memiliki rumah atau tempat tersebut dan jika dia tidak mengakuinya maka milik orang yang memiliki tempat tersebut sebelumnya dan begitu seterusnya hingga diserahkan kepada orang yang pertama kali menghidupkan atau pemilik pertama dari tempat ditemukannya barang tersebut di tempat yang semestinya itu, dan jika tetap tidak diketahui juga barulah sesuatu itu dihukumi luqôthoh, misalnya seseorang mendapatkan kursi dalam suatu rumah maka kursi itu milik pemilik rumah tersebut dan jika dia tidak mengakuinya maka milik pemilik rumah tersebut sebelumnya, dan jika dia juga tidak mengakuinya maka milik pemilik rumah sebelum kedua pemilik yang baru itu, dan begitu seterusnya hingga kepada pemilik rumah yang pertama kali dan jika tidak ada yang mengakuinya juga atau tidak diketahui maka dihukumi luqôthoh.
  • Yang tidak diketahui pemiliknya, lain halnya jika pemilik barang yang ditemukan diketahui misalnya dompet yang ditemukan di dalamnya terdapat identitas dirinya maka temuan itu tidak termasuk luqôthoh akan tetapi harus diserahkan kepada pemiliknya itu.
B. Dasar Hukum Luqôthoh (Barang Temuan)
Adapun dalil dibolehkannya memungut barang temuan adalah firman Allah Swt. serta Hadits Nabi Saw berikut ini :
Firman Allah Swt. :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى_المائدة :2
Artinya : “Dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan dalam ketakwaan” (QS. Al-Mâidah : 2)
Hadits Nabi Saw :
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا دَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْهِ_ رَوَاهُ الطَّبْرَانِي
Artinya : “Sesungguhnya Allah Swt. berada dalam pertolongan seorang hamba selama dia membantu saudaranya”. (HR. Al-Tobroni)
C. Rukun-rukun Dari Luqôthoh (Barang Temuan)
Rukun-rukun luqôthoh ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1. Iltiqoth, yaitu memungut barang temuan
2. Multaqith, yaitu orang yang memungut barang temuan
3. Luqôthoh, yaitu barang yang ditemukan
D. Hukum-hukum
Hukum Memungut Barang Temuan
Dalam memungut barang temuan ada beberapa hukum yang berkaitan dengannya yaitu sebagai berikut:
1. Wajib, menjadi wajib hukumnya memungut barang yang ditemukan dengan dua syarat :
• Jika dia seorang yang amanah sedangkan di tempat tersebut tidak ada lagi orang yang amanah selain dia.
• Jika dia takut kalau barang tersebut tidak dipungut dan ditinggalkan maka akan rusak atau hilang atau jatuh ke tangan orang yang dhâlim.
2. Sunnah, jika orang tersebut yakin bahwa dirinya di masa yang akan datang dia tetap sebagai seorang yang jujur dan amanah dengan tidak mengkhianati barang temuannya sementara masih ada orang jujur dan amanah selain dia yang nanti akan memungutnya jika misalnya dia membiarkannya.
3. Mubah, jika dia tidak merasa yakin dirinya akan tetap jujur dan amanah dimasa mendatang walaupun pada waktu menemukannya dia yakin akan kejujuran dan amanah dirinya.
4. Makruh, jika orang tersebut tidak yakin bahwa dirinya di masa yang akan datang merupakan orang yang jujur dan amanah sedangkan dia adalah orang fasik, karena ditakutkan dia tidak jujur dan amanah sehingga dia mengambilnya lalu memilikinya tanpa prosedur yang disyaratkan.
5. Haram, jika orang tersebut yakin bahwa dirinya akan berkhianat dalam barang temuannya itu sehingga dia akan mengambilnya dan langsung memilikinya tanpa prosedur yang telah ditentukan syari’.
  • Hukum Jika yang Memungut Barang Temuan Adalah Orang Fasik Atau Murtad
    Dan jika yang menemukan barang temuan tersebut adalah seseorang yang fasik atau murtad maka sah hukum memungutnya apapun tujuannya baik hanya untuk menjaganya atau untuk memilikinya asalkan sesuai dengan prosedur, akan tetapi setelah itu hakim setempat harus mengambil barang temuan tersebut darinya, kemudian diletakkan ditangan seseorang yang adil tidak fasik serta jujur dan amanah, karena jika dibiarkan barang temuan tersebut tetap bersama mereka akan menyebabkan hilang atau rusaknya barang temuan tersebut atau justru akan dijualnya dan lain-lain.
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: