Setiap suami mempunyai hak untuk
menceraikan istrinya dengan hak tiga thalaq. Kalau seorang suami baru
menggunakan satu atau dua hak thalaqnya, selama istrinya masih dalam
’iddah, suami tersebut boleh kembali rujuk kepada istrinya itu. Tapi
jika hak tiga thalaqnya tersebut telah ia gunakan semua, baik sekaligus
dengan satu kali ucapan (misalnya sang suami berkata kepada istrinya,
“Aku thalaq engkau dengan thalaq tiga”), atau pada tiga kali kesempatan
berbeda, maka habislah hak thalaq seorang suami. Ia tidak boleh kembali
lagi kepada istrinya tersebut kecuali setelah ada muhallil (orang yang
mengawininya terlebih dulu sebelum ia dapat menikah lagi dengan suami
pertamanya).
Setelah suami barunya itu menceraikannya, barulah ia boleh kembali lagi pada suami pertama dengan akad nikah yang baru.
Syarat Ruju’ (Kembali) Kepada Suami Pertama
Namun demikian, bagi istri yang telah
dicerai suaminya dengan thalaq tiga, ia tidak boleh kembali kepada suami
yang pertama kecuali dengan memenuhi lima syarat berikut:
- Istri tersebut harus sudah selesai dari ‘iddah suami pertama sebelum kemudian kawin dengan laki-laki lain.
- Adanya muhallil, yaitu istri tersebut harus kawin dengan laki-laki lain.
- Muhallil atau suami yang kedua harus sudah menyetubuhinya walaupun sekali. Sebab tidaklah cukup hanya dengan akad nikah tanpa adanya hubungan badan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
عن عا ئشة رضي الله عنها ان إمرأة رفاعة
القرظي جأت إلى النبي صلى الله عليه واله وسلم فقالت كنت عند رفاعة فطلقني
فبت طلاقي فتزوجت بعده عبد الرحمن ابن زبير و انما معه مثل هدبة الثوب فقال
صلى الله عليه و اله وسلم أتريدين أن ترجعي الى رفاعة ؟ لا حتى تذوقي
عسيلته و يذوق عسيلتك (متفق عليه
Berkata Sayyidah Aisyah RA, seorang
istri dari sahabat Rifa’ah Al-Qurzhi datang kepada Nabi SAW, dan
mengatakan, “Aku dulu istri Rifa’ah, lalu ia menceraikanku dengan thalaq
tiga. Setelah itu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, tapi dia
bagaikan seonggok baju yang kusut (maksudnya seorang yang tidak dapat
memenuhi nafkah bathin)”.
Lalu Nabi SAW bersabda, “Dan kini engkau
ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, hingga suami keduamu
merasakan madumu dan engkau merasakan madunya (maksudnya dengan
berhubungan badan).” (Muttafaq ’alaih).
Hadits tersebut menjadi dasar yang mensyaratkan adanya hubungan badan, walaupun hanya satu kali.
Semua yang dianjurkan syari’at pasti
mempunyai hikmah. Dalam hal ini, di antara hikmahnya adalah supaya para
suami yang telah menceraikan istrinya dengan tiga kali thalaq tidak
gampang mengulanginya kembali di masa yang akan datang. Kiranya hal
tersebut setimpal dengan perbuatannya. Yaitu saat ia menceraikan
istrinya dengan thalaq tiga, betapa sakit hati sang istri pada saat itu.
Maka perasaan sakit di hati itu pun dirasakan oleh si suami saat ia
kembali kepada istrinya itu. Ia akan merasakan, karena ulahnya, istrinya
itu pernah digauli laki-laki lain.
- Istri tersebut telah dithalaq oleh muhallil atau suami yang kedua.
- Istri tersebut telah menuntaskam masa ‘iddahnya dari perceraiannya dengan muhallil atau suami keduanya.
Jika lima syarat di atas terpenuhi, bolehlah ia kembali kepada suami pertamanya dengan akad nikah serta mahar yang baru.
Dalam pernikahan yang baru ini, suami pertamanya kembali memiliki hak
thalaq penuh alias kembali mempunyai tiga hak thalaq lagi seperti
semula.
Komentar:
0 comments: