ruju', kembali kepada suami, cara melakukan muhallil, cara kembali kepada suami yang sudah mentalaknya, kembali kepada istri yang suda di talak tiga kali, Menikah Lagi Untuk Ruju' (kembali) Kepada Mantan Suami
Setiap suami mempunyai hak untuk menceraikan istrinya dengan hak tiga thalaq. Kalau seorang suami baru menggunakan satu atau dua hak thalaqnya, selama istrinya masih dalam ’iddah, suami tersebut boleh kembali rujuk kepada istrinya itu. Tapi jika hak tiga thalaqnya tersebut telah ia gunakan semua, baik sekaligus dengan satu kali ucapan (misalnya sang suami berkata kepada istrinya, “Aku thalaq engkau dengan thalaq tiga”), atau pada tiga kali kesempatan berbeda, maka habislah hak thalaq seorang suami. Ia tidak boleh kembali lagi kepada istrinya tersebut kecuali setelah ada muhallil (orang yang mengawininya terlebih dulu sebelum ia dapat menikah lagi dengan suami pertamanya).
Setelah suami barunya itu menceraikannya, barulah ia boleh kembali lagi pada suami pertama dengan akad nikah yang baru.

Syarat Ruju’ (Kembali) Kepada Suami Pertama
Namun demikian, bagi istri yang telah dicerai suaminya dengan thalaq tiga, ia tidak boleh kembali kepada suami yang pertama kecuali dengan memenuhi lima syarat berikut:
  1. Istri tersebut harus sudah selesai dari ‘iddah suami pertama sebelum kemudian kawin dengan laki-laki lain.
  2. Adanya muhallil, yaitu istri tersebut harus kawin dengan laki-laki lain.
  3. Muhallil atau suami yang kedua harus sudah menyetubuhinya walaupun sekali. Sebab tidaklah cukup hanya dengan akad nikah tanpa adanya hubungan badan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
عن عا ئشة رضي الله عنها ان إمرأة رفاعة القرظي جأت إلى النبي صلى الله عليه واله وسلم فقالت كنت عند رفاعة فطلقني فبت طلاقي فتزوجت بعده عبد الرحمن ابن زبير و انما معه مثل هدبة الثوب فقال صلى الله عليه و اله وسلم أتريدين أن ترجعي الى رفاعة ؟ لا حتى تذوقي عسيلته و يذوق عسيلتك (متفق عليه
Berkata Sayyidah Aisyah RA, seorang istri dari sahabat Rifa’ah Al-Qurzhi datang kepada Nabi SAW, dan mengatakan, “Aku dulu istri Rifa’ah, lalu ia menceraikanku dengan thalaq tiga. Setelah itu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, tapi dia bagaikan seonggok baju yang kusut (maksudnya seorang yang tidak dapat memenuhi nafkah bathin)”.
Lalu Nabi SAW bersabda, “Dan kini engkau ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, hingga suami keduamu merasakan madumu dan engkau merasakan madunya (maksudnya dengan berhubungan badan).” (Muttafaq ’alaih).
Hadits tersebut menjadi dasar yang mensyaratkan adanya hubungan badan, walaupun hanya satu kali.
Semua yang dianjurkan syari’at pasti mempunyai hikmah. Dalam hal ini, di antara hikmahnya adalah supaya para suami yang telah menceraikan istrinya dengan tiga kali thalaq tidak gampang mengulanginya kembali di masa yang akan datang. Kiranya hal tersebut setimpal dengan perbuatannya. Yaitu saat ia menceraikan istrinya dengan thalaq tiga, betapa sakit hati sang istri pada saat itu. Maka perasaan sakit di hati itu pun dirasakan oleh si suami saat ia kembali kepada istrinya itu. Ia akan merasakan, karena ulahnya, istrinya itu pernah digauli laki-laki lain.
  1. Istri tersebut telah dithalaq oleh muhallil atau suami yang kedua.
  2. Istri tersebut telah menuntaskam masa ‘iddahnya dari perceraiannya dengan muhallil atau suami keduanya.
Jika lima syarat di atas terpenuhi, bolehlah ia kembali kepada suami pertamanya dengan akad nikah serta mahar yang baru. Dalam pernikahan yang baru ini, suami pertamanya kembali memiliki hak thalaq penuh alias kembali mempunyai tiga hak thalaq lagi seperti semula.
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: