Terdapat perbedaan dalam hukum
berjama’ah pada shalat wajib lima waktu antara laki-laki dan perempuan.
Bagi laki-laki, shalat berjama’ah itu hukumnya fardhu kifayah, sehingga,
bila di suatu desa atau di suatu daerah ada di antara mereka yang
shalat berjama’ah, gugurlah kewajiban berjama’ah bagi lainnya. Akan
tetapi apabila mereka semua tak ada yang melaksanakannya, seluruh
penduduk desa itu mendapat dosa.
Adapun bagi perempuan, shalat berjama’ah itu hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.
Dalam hal wanita yang shalat berjama’ah
di masjid, lebih baik bagi mereka untuk melaksanakannya di rumah,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمْ اْلمَسَاجِدَ وَبيوتهن خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah-rumah mereka (wanita) itu lebih baik bagi mereka.”
Bolehnya shalat berjama’ah di masjid
bagi wanita hanya pada mereka yang sudah tua, yang tak mempunyai daya
tarik syahwat bagi pria. Adapun untuk wanita yang cantik, yang mempunyai
daya tarik kepada syahwat pria, baik wanita itu muda ataupun tua,
makruh hukumnya mereka keluar shalat berjama’ah di masjid, sebagaimana
disebutkan:
رُوِيَ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ نَهىَ النِّسَاءَ فِى اْلخُرُوْجِ إِلاَّ عَجُوْزًا فِى منقلها
“Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW
melarang para wanita keluar kecuali yang sudah tua dan lemah, yang
berjalan dengan sepatu khufnya.”
Namun, penting diingat, itu semua bisa
menjadi haram bila wanita itu keluar
tanpa izin suaminya, atau
terjadinya suatu fitnah atau kemaksiatan dengan keluarnya wanita itu ke
masjid, seperti keluar dengan aurat yang terbuka, memakai wangi-wangian,
menampakkan perhiasan, saling memandang antara pria dan wanita dengan
syahwat, dan kemaksiatan lainnya, sebagaimana yang banyak terjadi di
zaman sekarang ini.
Maka, apabila terjadi hal-hal tersebut,
haram hukumnya bagi semua wanita untuk keluar ke masjid untuk shalat
berjama’ah, sebagaimana Sayyidatuna Aisyah RA berkata:
لو أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه
وَسَلَّمَ رَأىَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاء لَمَنَعَهُنَّ المسجد كَمَا منعت
نساء بَنيِ إِسْرَائِيْل
“Andaikan Rasulullah SAW melihat apa
yang terjadi dengan para wanita sekarang, sungguh beliau akan melarang
mereka untuk keluar ke masjid, sebagaimana telah dilarang atas wanita
Bani Israil.”
Dari uraian diatas, hendaknya bagi
seorang wanita yang telah berumah tangga untuk shalat berjama’ah dirumah
dengan pembantu misalnya, sedangkan suami lebih baik shalat berjama’ah
di masjid, agar wanita itu terhindar dari fitnah-fitnah maksiat yang
terjadi di zaman sekarang.
Komentar:
0 comments: