hukum wanita berjama'ah di masjid, wanita berjama'ah di masjid, wanita sholat berjama'ah,
Terdapat perbedaan dalam hukum berjama’ah pada shalat wajib lima waktu antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, shalat berjama’ah itu hukumnya fardhu kifayah, sehingga, bila di suatu desa atau di suatu daerah ada di antara mereka yang shalat berjama’ah, gugurlah kewajiban berjama’ah bagi lainnya. Akan tetapi apabila mereka semua tak ada yang melaksanakannya, seluruh penduduk desa itu mendapat dosa.
Adapun bagi perempuan, shalat berjama’ah itu hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah.
Dalam hal wanita yang shalat berjama’ah di masjid, lebih baik bagi mereka untuk melaksanakannya di rumah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمْ اْلمَسَاجِدَ وَبيوتهن خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah-rumah mereka (wanita) itu lebih baik bagi mereka.”
Bolehnya shalat berjama’ah di masjid bagi wanita hanya pada mereka yang sudah tua, yang tak mempunyai daya tarik syahwat bagi pria. Adapun untuk wanita yang cantik, yang mempunyai daya tarik kepada syahwat pria, baik wanita itu muda ataupun tua, makruh hukumnya mereka keluar shalat berjama’ah di masjid, sebagaimana disebutkan:
رُوِيَ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ نَهىَ النِّسَاءَ فِى اْلخُرُوْجِ إِلاَّ عَجُوْزًا فِى منقلها
“Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang para wanita keluar kecuali yang sudah tua dan lemah, yang berjalan dengan sepatu khufnya.”
Namun, penting diingat, itu semua bisa menjadi haram bila wanita itu keluar
tanpa izin suaminya, atau terjadinya suatu fitnah atau kemaksiatan dengan keluarnya wanita itu ke masjid, seperti keluar dengan aurat yang terbuka, memakai wangi-wangian, menampakkan perhiasan, saling memandang antara pria dan wanita dengan syahwat, dan kemaksiatan lainnya, sebagaimana yang banyak terjadi di zaman sekarang ini.
Maka, apabila terjadi hal-hal tersebut, haram hukumnya bagi semua wanita untuk keluar ke masjid untuk shalat berjama’ah, sebagaimana Sayyidatuna Aisyah RA berkata:
لو أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ رَأىَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاء لَمَنَعَهُنَّ المسجد كَمَا منعت نساء بَنيِ إِسْرَائِيْل
“Andaikan Rasulullah SAW melihat apa yang terjadi dengan para wanita sekarang, sungguh beliau akan melarang mereka untuk keluar ke masjid, sebagaimana telah dilarang atas wanita Bani Israil.”
Dari uraian diatas, hendaknya bagi seorang wanita yang telah berumah tangga untuk shalat berjama’ah dirumah dengan pembantu misalnya, sedangkan suami lebih baik shalat berjama’ah di masjid, agar wanita itu terhindar dari fitnah-fitnah maksiat yang terjadi di zaman sekarang.
Axact

Dalwa Dakwah

Dalwa Dakwah adalah situs yang dikelola oleh Santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Bangil - Pasuruan. Dalwa Dakwah berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. .

Komentar:

0 comments: