Perlu diketahui bahwa yang
berhak mendapatkan warisan tersebut dalam Al-Qur’an, terbagi menjadi dua
kelompok ;
1. Ash-haabul
Furuudh
2. ‘Ashabah.
I. Ash-haabul Furuudh
:
Yaitu
mereka yang berada di urutan pertama dalam pembagian harta warisan, yang
bagiannya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’,
dengan rincian ebagai berikut :
1. Ash-haabul Furuudh yang berhak mendapatkan ½
dari harta warisa:
a. Suami,
dengan syarat apabila yang meninggal ( istri ) tidak mempunyai keturunan,
Allah befirman :
Artinya : ”
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. ” ( QS. 4 :
12 )
b.
Anak perempuan kandung, dengan syarat :
1.
Apabila yang meninggal tidak mempunai anak laki-laki
2.
Apabila anak perempuan tersebut anak tunggal
Allah berfirman :
Artinya : ”Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. ” ( QS. 4 : 11 )
c. Cucu
perempuan ( dari anak laki-laki ), dengan syarat :
1.
Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2.
Apabila hanya seorang
3.
Apabila yang meninggal tidak mempunyai keturunan
Dalilnya sama denga yang
sebelumnya
d. Saudara
kandung perempuan, dengan syarat :
1.
Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki
2.
Ia hanya seorang diri
3.
Yang meinggal tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai
keturunan
Dalilnya
firman Allah :
Artinya : ” Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: “Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. ” ( QS. 4 :
176 )
e. Saudara
perempuan seayah, dengan syarat :
1. Apabila
ia tidak mempunyai saudara laki-laki
2.
Apabila hanya seorang diri
3. Yang
meningal tidak mempunyai saudara kandung perempuan
4.
Yang meninggal tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak mempunyai anak
Dalilnya dalam QS. 4 : 176 da Ijma’
2. Ash-haabul
Furuudh yang berhak mendapat ¼ :
a. Suami,
dengan ketentuan apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari
anak laki-laki, baik anak atau cucu tersebut dari keturunannya atau dari
keturunan suami yang lain, berdasarkan firman Allah :
Artinya : ” Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu
mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya ”
( QS. 4 : 12 )
b. Istri,
dengan ketentuan apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu, baik anak
tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri suaminya selain dirinya,
berdasarkan firman Allah :
” Artinya : Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak" ( QS. 4 : 12)
3. Ash-haabul
Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 1/8 ;
Yang berhak memperoleh
bagian 1/8 dari ash-haabul furuudh hanyalah istri, dengan
ketentuan apabila suami mempunyai anak atau cucu baik yang lahir dari rahimnya
atau dari rahim istrinya yang lain, berdasarkan firman Allah :
Artinya : ”
Jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta
yang kamu tinggalkan ” ( QS. 4 : 12 ).
4. Ash-haabul
Furuudh yang berhak mendapatkan bagian 2/3 :
a. Dua
anak perempuan kandung atau lebih, dengan syarat tidak mempunyai saudara
laki-laki
b. Dua
orang cucu perempuan keturunan anak lai-laki atau lebih, dengan syarat :
1.
Yang meninggal tidak mempunyai anak kandung
2.
Yang meninggal tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan
3.
Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
c. Dua
orang saudara kandung perempuan atau lebih, dengan syarat :
1.
Yang meninggal tidak mempunyai anak dan ayah atau kakek
2.
Dua saudara kandung perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3.
Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki
d. Dua
orang saudara perempuan seayah atau lebih, dengan syarat :
1.
Yang meninggal tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2.
Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah
3.
Yang meninggal tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki atau saudara kandung
5. Ash-haabul
Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/3 :
a. Ibu,
dengan syarat :
1. Yang meninggal tidak
mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2. Yang meninggal
tidak mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung atau seayah atau
seibu ( Q. 4 : 11 )
b. Dua
saudara/i seibu, dengan syarat :
1. Yang meninggal
tidak mempunyai anak, ayah atau kakek
2. Jumlah saudara
yang seibu itu dua orang atau lebih (QS. 4 :12)
6. Ash-haabul
Furuudh yang berhak mendapat bagian 1/6 :
a. Ayah, dengan
syarat fihak yang meninggal mempunyai anak(QS.4:11 )
b.
Kakek ( Bapak dari ayah ), dengan ketentuan apabila yang meninggal
mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki dari keturunan
anak dengan syarat ayah mayit sudah tidak ada
c. Ibu,
dengan syarat :
1.
Yang meninggal mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki
2.
Yang meninggal mempunyai dua orang saudara/i atau lebih, baik sekandung, seayah
atau seibu ( QS. 4 : 11 )
d. Cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih, dengan syarat
apabila yang meninggal mempunyai satu anak perempuan
e. Saudara
perempuan seayah satu orang atau lebih, dengan syarat apabila yang
meninggal mempunyai seorang saudara kandung perempuan
f. Saudara
laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu ( maing-masing akan mendapatkan
1/6 ), dengan syarat :
1.
Yang meninggal tidak mempunyai pokok ( kakek ) dan cabang ( anak )
2.
Saudara laki-aki atau perempuan seibu tersebut sendirian
g. Nenek
asli ( dari jalur ayah atau ibu/ baik satu atau lebih ), dengan syarat
apabila yang meninggal tidak mempunyai ibu
II. ‘Ashabah :
Golongan kedua yang mendapatkan hak warisan yaitu ‘ashabah.
Berbeda dengan ash-haabul furuudh yang menerima warisan dengan jatah yang telah
ditentukan dalam Al-Qur’an, As-sunnah atau Ijma’, ‘ashabah menerima bagian yang
tersisa, setelah masing-masing dari ash-haabul furuudh menerima bagiannya
Diantara dalil yang
menyatakan bahwa ‘ashabah berhak mendapatkan waris ialah firman Allah dalam
surat 4 : 176
Artinya : ”Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387].
Katakanlah: “Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia
tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak.”(QS.4:176 )
Baca :
Komentar:
0 comments: